POJOKBOGOR.id - Kabar baik datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni jumlah pemain judi online mulai menurun drastis!

Tapi jangan dulu tepuk tangan, karena cerita di balik angka-angka ini tetap bikin dahi berkerut.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hingga pertengahan tahun 2025, jumlah pemain judol (judi online) tercatat ‘hanya’ 3,1 juta orang.

Ini turun tajam 68,32% dibandingkan tahun lalu.

“Mayoritas pemainnya dari kalangan berpenghasilan rendah, bahkan sekitar 80% penghasilannya di bawah Rp5 juta per bulan,” ujar Ivan dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Yang lebih bikin miris, kelompok usia produktif jadi tulang punggung pemain judol.

Sekitar 55% pemain berusia 30–50 tahun, sementara 21–30 tahun menyumbang 37,4%.

Dan ini yang paling mencengangkan, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan, ternyata menghabiskan 73% pendapatannya buat… judi.

Sementara yang berpenghasilan sampai Rp20 juta juga gak kalah ‘royal’—lebih dari 40% gaji mereka lari ke sana.

Dari sisi transaksi, tren serupa juga terlihat. Selama enam bulan pertama tahun ini, total uang yang diputar dalam dunia judol mencapai Rp99,67 triliun.

Meski angka itu tetap besar, namun menurun 72% dibanding awal tahun (Year-to-Date), dan 43% dibanding periode yang sama tahun lalu (YoY).

Firman Hidayat dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut tren penurunan ini memberi dampak positif buat ekonomi nasional.

Pasalnya, tahun lalu, maraknya judol sempat memangkas pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai 0,3%.

Langkah konkret juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 25.912 rekening yang diduga terlibat dalam praktik judol.

“Ini bagian dari upaya memberantas aktivitas ilegal yang mengganggu stabilitas keuangan,” jelasnya, Senin (4/8/2025).

OJK tak cuma berhenti di situ. Mereka juga tengah memperkuat sistem perbankan, termasuk pengawasan ekstra ketat terhadap transaksi mencurigakan, serta me-review ulang pengelolaan rekening ‘dormant’ alias rekening tidur.

Tujuannya jelas: jangan sampai celah kecil dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial.

Meski jumlah pelaku dan transaksi judol turun, cerita ini belum berakhir.

Perlu kerja keras bersama untuk benar-benar membersihkan ruang digital dari praktik haram ini.

Karena kalau tidak, generasi produktif bisa habis pelan-pelan di meja judi digital.