BOGOR.POJOKSATU.id - Penerimaan pajak Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, di balik naiknya setoran ke kas negara, ternyata masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak jika tidak diwajibkan oleh aturan hukum.

Laporan Kementerian Keuangan dalam APBN Kita Mei 2026 mencatat, penerimaan pajak neto per 30 April 2026 mencapai Rp646,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 16,1 persen secara tahunan atau year-on-year.

Namun, temuan survei GoodStats bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 menunjukkan fakta yang cukup mengejutkan.

Mayoritas responden menyatakan tidak bersedia membayar pajak secara sukarela jika kewajiban hukum tersebut ditiadakan.

Berdasarkan survei tersebut, hanya 12 persen responden yang mengaku tetap bersedia membayar pajak meski tidak diwajibkan.

Rinciannya, 2 persen responden menyatakan sangat bersedia, sementara 10 persen lainnya menyatakan bersedia.

Sebaliknya, sebanyak 82 persen responden menyatakan tidak bersedia membayar pajak apabila tidak ada aturan yang mewajibkan.

Angka itu terdiri dari 70 persen responden yang menyatakan tidak bersedia dan 12 persen responden yang menyatakan sangat tidak bersedia.

Temuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat bergantung pada aspek regulasi dan kewajiban hukum.

Di satu sisi, penerimaan pajak terus menjadi tulang punggung pendapatan negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga pelayanan dasar masyarakat.

Namun di sisi lain, rendahnya kesediaan membayar pajak secara sukarela memperlihatkan masih adanya jarak antara masyarakat dan persepsi manfaat pajak.

Sebagian masyarakat kemungkinan belum merasakan secara langsung hubungan antara pajak yang dibayarkan dengan kualitas layanan publik yang diterima.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Meningkatkan penerimaan pajak tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kepercayaan publik.

Transparansi penggunaan anggaran, pelayanan publik yang lebih baik, serta komunikasi yang mudah dipahami masyarakat menjadi kunci penting agar pajak tidak hanya dipandang sebagai beban.

Jika masyarakat merasa pajak benar-benar kembali dalam bentuk fasilitas dan layanan yang nyata, kesadaran membayar pajak secara sukarela berpeluang meningkat.

Sebab pada akhirnya, tantangan pajak bukan hanya soal angka penerimaan negara, tetapi juga soal kepercayaan.

Semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara, semakin besar pula peluang kepatuhan pajak tumbuh bukan karena takut sanksi, melainkan karena merasa ikut memiliki tanggung jawab membangun negeri.***