BOGOR.POJOKSATU.id - Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan Kementerian Sosial telah menyiapkan dua skema bantuan sosial untuk menjaga daya beli dan perlindungan masyarakat rentan.

Dua program utama tersebut adalah bantuan reguler yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurut Gus Ipul, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,5 triliun untuk mendukung pelaksanaan kedua program tersebut.

Dana itu difokuskan untuk memastikan keluarga penerima manfaat tetap mendapatkan perlindungan sosial secara berkelanjutan.

“Bantuan sosial reguler tetap berjalan, terutama PKH dan BPNT. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp17,5 triliun untuk mendukung program ini,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya.

Selain memastikan keberlanjutan bantuan, Kemensos juga menaruh perhatian besar pada pembaruan data penerima manfaat agar penyaluran semakin tepat sasaran.

Gus Ipul menjelaskan, masyarakat diberi ruang untuk mengusulkan maupun menyanggah data yang dinilai tidak sesuai.

Proses pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme formal berjenjang, mulai dari tingkat RT RW hingga pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi kesalahan data di lapangan.

“Kami membuka ruang usulan dan sanggahan data secara berjenjang melalui jalur formal, dari RT, RW, hingga kepala daerah,” jelasnya.

Tak hanya melalui jalur administratif, Kemensos juga menyediakan akses digital bagi masyarakat. Warga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk memeriksa status kepesertaan maupun melaporkan ketidaksesuaian data.

Selain itu, tersedia layanan Command Center Kemensos di nomor 021-171 yang beroperasi selama 24 jam.

Dalam waktu dekat, Kemensos juga berencana menghadirkan kanal pengaduan melalui WhatsApp agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan atau pertanyaan.

“Kami ingin memastikan akses informasi dan pengaduan semakin mudah. Selain aplikasi dan call center 24 jam, dalam waktu dekat akan ada kanal WhatsApp untuk mempermudah masyarakat,” tambah Gus Ipul.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi, memperbaiki akurasi data, dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. ***