POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Ia menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan aktivitas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.
Dikutip pojokbogor.id dari Metrotvnews pada 10/3/2026:
Baca Juga: Resmi! Jadwal WFA ASN Jelang dan Setelah Lebaran 2026 Diumumkan, Catat Tanggal Lengkapnya
“Ya enggak boleh dong, kalau itu ASN di lingkungan Pemprov Sumut mudik pakai mobil dinas,” ujar Bobby.
Menurutnya, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang kinerja aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Mobil Dinas Hanya untuk Tugas Kedinasan
Bobby menegaskan bahwa mobil dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan, pelayanan publik, maupun tugas pemerintahan lainnya.
Karena itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dinilai tidak sesuai dengan fungsi kendaraan tersebut.
“Mobil dinas itu untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan,” jelas Bobby.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Aturan Larangan Sudah Diatur Pemerintah
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya bukan aturan baru.
Kebijakan ini telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah terkait disiplin aparatur sipil negara.
Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja aparatur negara.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: ASN Nganjuk Full Senyum, THR Segera Cair dengan Total Anggaran Rp50 Miliar
Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara karena fasilitas tersebut dibiayai dari anggaran pemerintah.
ASN Diminta Jaga Integritas
Pemprov Sumut juga mengingatkan ASN agar selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara.
Penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Ide Menu Sahur Ramadan Sehat dan Bergizi, Variasi Ikan dan Daging Khas Indonesia
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara tegas melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk keperluan pekerjaan dan tugas pemerintahan.
Larangan ini sejalan dengan aturan pemerintah yang bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara serta menjaga disiplin dan integritas aparatur sipil negara.***




