POJOKBOGOR.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemkot Gorontalo menerapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.
Para pegawai pemerintah di lingkungan Pemkot Gorontalo diperbolehkan menjalankan tugas dengan sistem WFA selama dua hari.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kerja selama periode menjelang libur nasional dan juga cuti bersama Lebaran.
Baca Juga: Rekomendasi Rukost yang Jarak ke Kampus IPB University Paling Ekosistem untuk Mahasiswa
Namun demikian, pemda menegaskan bahwa ASN tetap wajib menjalankan tugas serta memenuhi kewajiban administrasi sebagaimana biasanya.
ASN Pemkot Gorontalo WFA Dua Hari
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Wali Kota Gorontalo Nomor 800/BKPSDM/I/581 yang mengatur pola kerja ASN menjelang libur Lebaran.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo dapat bekerja secara fleksibel melalui skema WFA selama dua hari, yakni:
Baca Juga: Bosan Menu Sahur Itu-Itu Saja? Coba 5 Masakan Ini, Praktis dan Bergizi
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Selama dua hari tersebut, ASN tidak diwajibkan bekerja dari kantor dan dapat melaksanakan tugas dari lokasi masing-masing.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti pegawai pemerintah bebas dari kewajiban kerja.
Baca Juga: H-5 Jelang Lebaran, Kota Bogor Dilanda Kemacetan Parah!
Karena seluruh tugas kedinasan tetap harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Tetap Wajib Lapor Administrasi
Walaupun bekerja dari lokasi yang fleksibel, ASN tetap diwajibkan melaporkan aktivitas pekerjaan secara administratif.
Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa setiap pegawai harus tetap melakukan pelaporan kerja melalui sistem yang telah disediakan pemerintah daerah.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui aplikasi TPPNS, yang selama ini digunakan untuk memantau kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa pekerjaan tetap berjalan meskipun pegawai bekerja secara fleksibel dari luar kantor.
Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun menjelang masa libur panjang Lebaran.
ASN Kembali Ngantor 25 Maret
Selain mengatur jadwal WFA, pemda juga menetapkan waktu kembali masuk kerja bagi ASN setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Baca Juga: Hilangkan Stigma Kumuh, Jalan Nyi Raja Permas Bogor Bakal Siapkan Lapak-lapak PKL
ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo dijadwalkan kembali menjalankan aktivitas kerja secara normal pada:
Rabu, 25 Maret 2026
Pada hari tersebut juga akan dilaksanakan apel kerja perdana setelah libur Lebaran.
Apel kerja tersebut direncanakan berlangsung pada:
Pukul 07.30 WITA
Lokasi: Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo
Seluruh ASN yang mengikuti apel diwajibkan sudah berada di lokasi paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan apel dapat berjalan tertib dan tepat waktu.
Upaya Menjaga Pelayanan Publik
Kebijakan WFA yang diterapkan menjelang Lebaran ini merupakan bagian dari strategi pemerintah.
Yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
Baca Juga: Belum Lama Dilantik, 18 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Tiba-Tiba Mundur, Ini Lengkapnya
Dengan adanya sistem kerja yang lebih fleksibel, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya.
Sekaligus menyesuaikan dengan kondisi menjelang libur panjang Idulfitri.
Di sisi lain, kewajiban pelaporan administrasi tetap diberlakukan untuk memastikan kinerja pegawai tetap terpantau.
Baca Juga: Jangan Kaget! Sepanjang Jalan dan Tol Kini Dipenuhi Posko Polisi untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
Melalui kebijakan ini, pemda berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor selama periode WFA.
Selain itu, pengaturan jadwal kerja dan apel setelah libur Lebaran juga dilakukan.
Hal tersebut untuk memastikan seluruh ASN kembali menjalankan tugas secara disiplin setelah masa cuti bersama berakhir.
Dengan demikian, penyesuaian sistem kerja tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN.
Sekaligus kelancaran pelayanan publik di Kota Gorontalo menjelang dan setelah perayaan Idulfitri 2026.***




