POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang buat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, khususnya di Sumatera Selatan.

Sebanyak 3.141 PPPK dipastikan berpeluang besar mendapat perpanjangan kontrak kerja.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini tengah memproses perpanjangan tersebut melalui pengusulan berkas administrasi.

 

Ribuan PPPK Segera Diperpanjang

Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, jelaskan masa kontrak PPPK memang akan segera berakhir sesuai periode masing-masing.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Mulai Disiapkan, Pekanbaru Prioritaskan Sektor Tenaga Kesehatan dan Guru

Periode itu di antaranya mulai dari Januari 2022 hingga Desember 2026, serta beberapa hingga awal 2027.

Karena itu, para PPPK yang masa kontraknya habis diminta segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

 

Wajib Lengkapi 5 Dokumen

Ada lima dokumen penting yang harus disiapkan jika ingin kontrak diperpanjang.

1. Surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah.

Baca Juga: Rahasia Lolos CPNS 2026! Ini Cara Ampuh Atasi Gugup Saat Tes CPNS 2026, Dijamin Lebih Fokus dan Percaya Diri

2. Fotokopi SK PPPK yang sudah dilegalisasi.

3. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

4. Fotokopi perjanjian kerja sebelumnya.

5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir.

Semua berkas ini wajib diserahkan ke BKD Sumsel paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.

 

Tidak Semua Otomatis Diperpanjang

Meski mayoritas PPPK berpeluang diperpanjang, tetap ada evaluasi.

Baca Juga: 15 Pertanyaan Wawancara CPNS yang Sering Muncul, Lengkap Cara Jawabnya

Bagi yang tidak memenuhi syarat, instansi harus menyertakan alasan lengkap beserta data pendukung.

Namun itu, pemerintah pastikan PPPK yang aktif bekerja dan disiplin akan diprioritaskan untuk diperpanjang.

 

Data PPPK yang Terdampak

Dari total 3.141 PPPK, terdiri dari 1.318 guru dan 75 tenaga teknis dari tahap pertama, serta 1.748 PPPK tahap kedua.

Nah, jumlah ini menunjukkan besarnya kebutuhan tenaga ASN di daerah.

Baca Juga: Kok Bisa? Semut Tiba-Tiba Ada di Mana-Mana, Ternyata Ini Penyebabnya!

Perpanjangan kontrak PPPK jadi angin segar bagi ribuan pegawai.

Eh, tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi.

Jadi, pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.***