POJOKBOGOR.ID - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya sibuk memesan tiket atau menyiapkan oleh-oleh kampung halaman.
Ada satu hal penting yang kerap terlupakan, yakni kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Nah, kabar pentingnya nih Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelayanan kantor pajak akan libur mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Aktivitas pelayanan tatap muka baru kembali normal pada 25 Maret 2026.
Artinya, bagi wajib pajak yang masih menunda pelaporan SPT, waktunya benar-benar mepet. Kalau tidak segera dilakukan, risiko terlambat lapor bisa saja terjadi.
Jangan Tunggu Setelah Mudik
Setiap tahun, fenomena yang sama selalu berulang.
Banyak masyarakat berpikir pelaporan SPT masih bisa dilakukan setelah Lebaran.
Padahal, masa libur panjang justru membuat antrean layanan meningkat drastis begitu kantor pajak kembali buka.
“Duh, nanti saja habis mudik,” begitu kira-kira pola pikir yang sering muncul.
Padahal, kebiasaan menunda inilah yang sering berujung panik di akhir batas pelaporan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri jatuh pada 31 Maret 2026.
Dengan adanya libur pelayanan selama hampir sepekan, otomatis waktu efektif menjadi jauh lebih pendek.
Lapor Online Jadi Solusi Paling Aman
Kabar baiknya, wajib pajak sebenarnya tidak harus datang langsung ke kantor pajak.
DJP telah menyediakan layanan pelaporan daring melalui sistem e-Filing yang bisa diakses kapan saja.
Ya, bahkan saat Anda sudah di kampung halaman sekalipun, pelaporan tetap bisa dilakukan selama memiliki koneksi internet.
Namun tetap saja, banyak ahli pajak menyarankan agar pelaporan dilakukan sebelum masa mudik.
Baca Juga: Santunan Anak Yatim Saat Lebaran, Tradisi atau Kewajiban? Ini Penjelasan yang Jarang Dibahas
Alasannya sederhananya menghindari gangguan teknis akibat lonjakan akses mendekati tenggat waktu.
Bayangkan saja, ribuan orang mengakses sistem di waktu bersamaan.
Wah, kalau server melambat tentu bikin stres sendiri, kan?
Risiko Jika Terlambat Lapor
Meski terdengar sepele, keterlambatan pelaporan SPT memiliki konsekuensi administratif.
Baca Juga: Bukan Libur Ditambah, Tapi WFA! Ini Strategi Pemerintah Pecah Kepadatan Mudik 2026
Wajib pajak orang pribadi dapat dikenakan denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, status kepatuhan pajak juga bisa terdampak.
Padahal, laporan pajak sering menjadi syarat administrasi penting, mulai dari pengajuan kredit bank hingga kebutuhan pekerjaan tertentu.
Makanya, sebelum fokus packing koper dan berburu tiket mudik murah, ada baiknya memastikan kewajiban pajak sudah beres terlebih dahulu.
Momentum Bijak Sebelum Libur Panjang
Menariknya, tren beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT lebih awal.
Banyak wajib pajak kini memilih menyelesaikan urusan administrasi sebelum memasuki masa liburan.
Langkah ini dianggap lebih praktis sekaligus memberi rasa tenang selama perjalanan mudik.
Bayangkan mudik tanpa kepikiran deadline pajak rasanya pasti lebih lega.
Apalagi, proses pelaporan sekarang relatif cepat.
Jika dokumen sudah lengkap, pengisian SPT bahkan bisa selesai dalam hitungan menit.
Tips Agar Lapor SPT Lebih Cepat
Supaya prosesnya lancar, ada beberapa hal yang sebaiknya disiapkan sejak awal:
-
Bukti potong pajak dari perusahaan atau pemberi kerja
-
Data penghasilan tambahan (jika ada)
-
Nomor EFIN aktif
-
Akses email dan password DJP Online
Dengan persiapan tersebut, pelaporan bisa dilakukan tanpa ribet.
Jadi, sebelum kalender memasuki masa libur kantor pajak pada 18–24 Maret 2026, yuk segera laporkan SPT Anda.
Jangan sampai niat mudik bahagia malah terganggu urusan administrasi yang tertunda.
Karena pada akhirnya, mudik itu soal pulang dengan hati tenang bukan membawa beban deadline yang belum selesai.***




