POJOKBOGOR.ID - Menjelang hari raya keagamaan, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling sering dibicarakan pekerja maupun perusahaan.

Meski setiap tahun selalu dibahas, faktanya masih banyak karyawan yang belum memahami cara menghitung THR secara benar sesuai regulasi pemerintah.

Padahal, aturan perhitungan THR sebenarnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR jika karyawan memiliki masa kerja 12 bulan penuh? Bagaimana pula jika masa kerja belum genap satu tahun?

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair! Ini Daftar Lengkap Penerima Mulai Dari PNS, PPPK, Pensiunan, hingga Pegawai Non-ASN sesuai PP 9 Tahun 2026

THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Berdasarkan aturan resmi, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Upah yang dimaksud meliputi:

  • Gaji pokok, atau

  • Gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Artinya, jika seorang karyawan menerima gaji bulanan Rp5.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp5.000.000.

Contoh perhitungan:

Gaji bulanan: Rp5.000.000

Masa kerja: 12 bulan

THR = 1 x upah bulanan

THR = Rp5.000.000

Perusahaan wajib membayar jumlah tersebut tanpa pengurangan, selama pekerja memenuhi syarat masa kerja.

Perhitungan THR Secara Proporsional

Tidak semua pekerja memiliki masa kerja genap satu tahun saat hari raya tiba. Untuk kondisi ini, pemerintah menetapkan sistem perhitungan proporsional.

Rumusnya adalah:

Masa kerja ÷ 12 bulan × 1 bulan upah

Rumus ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan.

Contoh kasus:

Gaji bulanan: Rp6.000.000

Masa kerja: 6 bulan

Perhitungan:

6 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Maka THR yang diterima karyawan tersebut adalah Rp3.000.000.

Baca Juga: Gratis Tanpa Biaya! Mudik Bareng Suara Muslim 2026 Siap Berangkat dari Surabaya, Ini Daftar Rutenya

Contoh lainnya:

Gaji bulanan: Rp4.800.000

Masa kerja: 3 bulan

3 ÷ 12 × Rp4.800.000 = Rp1.200.000

Dengan demikian, meskipun belum bekerja satu tahun, karyawan tetap memiliki hak THR sesuai masa kerjanya.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Perhitungan THR

Masih banyak perusahaan maupun pekerja yang keliru memahami perhitungan THR. Beberapa kesalahan umum antara lain:

  • Menganggap karyawan baru tidak berhak THR.

  • Menghitung THR berdasarkan gaji bersih setelah potongan.

  • Tidak memasukkan tunjangan tetap dalam komponen upah.

  • Menghitung masa kerja tidak secara akumulatif.

Padahal, aturan pemerintah menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang tidak boleh dihilangkan.

Kapan THR Wajib Dibayarkan?

Selain soal perhitungan, waktu pembayaran THR juga diatur secara tegas. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar, pekerja berhak melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Ada Kepastian! PPPK Paruh Waktu Kotim Bakal Terima THR 2026, Segini Besaran Nominal yang Diterima

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda administratif.

Pentingnya Memahami Hak THR

Memahami cara menghitung THR bukan hanya penting bagi HRD atau perusahaan, tetapi juga bagi pekerja agar dapat memastikan haknya terpenuhi.

Dengan mengetahui rumus resmi, karyawan dapat melakukan pengecekan mandiri terhadap nominal THR yang diterima.

Hal ini membantu mencegah kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat! Mulai 13–29 Maret 2026 Angkutan Barang Dibatasi, Ini Daftar Jalan Tol dan Non Tol Terdampak

Pada akhirnya, THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan kewajiban perusahaan yang diatur hukum untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Memahami perhitungan THR yang benar membuat hubungan kerja menjadi lebih transparan, adil, dan profesional bagi kedua belah pihak.***