BOGOR.POJOKSATU.id - Agar program bantuan dapat diterima masyarakat dan tepat pada sasarannya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial atau Kemensos melakukan evaluasi dan pemutakhiran secara besar-besaran.
Dimana dalam proses tersebut masyarakat harus mengetahui ciri-ciri masyarakat yang berhak dan sah mendapatkan bansos agar tidak dicoret dari daftar penerima manfaat.
Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan lainnya hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi syarat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah sejumlah ciri atau indikator masyarakat yang berhak menerima bansos:
- Masuk dalam DTKS Kemensos
Syarat utama penerima bansos adalah terdaftar dalam DTKS. Warga bisa mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos milik Kemensos.
- Berpenghasilan Rendah atau Tidak Tetap
Calon penerima biasanya berasal dari keluarga berpenghasilan di bawah rata-rata, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap.
- Tidak Memiliki Aset Bernilai Tinggi
Warga yang memiliki kendaraan mewah, rumah permanen dengan fasilitas modern, atau aset dalam jumlah besar umumnya tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri secara otomatis tidak berhak menerima bantuan sosial, kecuali dalam program bantuan khusus yang ditujukan untuk profesi tertentu.
- Tergolong Rumah Tangga Rentan
Termasuk di dalamnya keluarga dengan anak balita, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau kepala keluarga tunggal.
- Belum Pernah Menerima Program Sejenis Ganda
Pemerintah melarang penerima bansos ganda dari beberapa program secara bersamaan, kecuali dalam kasus yang telah diatur khusus oleh regulasi.
Pemerintah menegaskan bahwa validitas dan akurasi data sangat menentukan kelanjutan program bansos.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar di DTKS diminta segera mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Sebaliknya, bagi mereka yang merasa sudah tidak layak menerima bantuan, dianjurkan untuk secara sukarela melapor demi memastikan bantuan dapat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Pemutakhiran data ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas anggaran dan mempercepat penurunan angka kemiskinan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. ***



