BOGOR.POJOKSATU.id - Memasuki penyaluran PKH dan BPNT tahap 4 periode Oktober hingga Desember 2026, Keluarga Penerima Manfaat perlu memperhatikan pembaruan data penerima bantuan sosial.

Pemerintah terus memperketat proses validasi agar bansos diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Pemutakhiran tersebut membuat daftar penerima bantuan sosial tidak selalu sama setiap periode.

Seorang KPM dapat mengalami perubahan status apabila berdasarkan hasil verifikasi dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan atau ditemukan masalah pada data penerima.

Salah satu yang diperiksa adalah kesesuaian identitas penerima dengan data administrasi kependudukan.

Data NIK, alamat maupun status kependudukan yang tidak sesuai perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kendala ketika dilakukan verifikasi.

Pemerintah juga mengembangkan integrasi data untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi penerima secara lebih akurat.

Kepemilikan aset maupun berbagai indikator sosial ekonomi lainnya dapat menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan penerima sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, penerima yang telah meninggal dunia maupun mengalami perubahan domisili juga perlu diperbarui datanya.

Hal tersebut penting karena bantuan sosial ditujukan kepada penerima yang identitas dan kondisi aktualnya sesuai dengan data pemerintah.

Penggunaan identitas milik orang lain dalam pengambilan bantuan juga menjadi salah satu persoalan yang ingin ditekan melalui verifikasi biometrik.

Dengan pencocokan wajah, identitas orang yang melakukan verifikasi dapat dibandingkan dengan informasi kependudukan.

Namun, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa kepemilikan sebuah kendaraan atau aset tertentu otomatis menyebabkan bansos dihentikan.

Penentuan kelayakan tetap mengikuti kriteria serta hasil verifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, KPM disarankan rutin memeriksa status bantuan sosial masing-masing.

Jika ditemukan data tidak sesuai, penerima dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, maupun instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perbaikannya.***