BOGOR.POJOKSATU.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Posko THR yang akan dibentuk di berbagai daerah.

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota akan membuka posko pengaduan guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko,” ujar Yassierli, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.

Pengalaman Tahun Lalu Jadi Evaluasi

Menaker mengungkapkan, pada Lebaran 2025 pihaknya masih menemukan banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara aktif, termasuk pemberian sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan.

Pemerintah berharap keberadaan Posko THR dapat menjadi saluran resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan, sekaligus mendorong kepatuhan pengusaha terhadap regulasi ketenagakerjaan menjelang hari raya. ***