POJOKBOGOR.ID - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menggagas Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau (KDKMP).

Program ini menjadi salah satu strategi besar dalam memperkuat ekonomi berbasis masyarakat hingga tingkat desa.

Program ini menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi berbadan hukum di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH untuk ASN Sepekan Sekali supaya Hemat BBM

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi sarjana muda melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI yang diharapkan menjadi motor penggerak koperasi di daerah.

Namun di balik ambisi besar tersebut, muncul satu isu penting yang mulai mendapat perhatian.

Yakni bagaimana memastikan sistem pendampingan dan pengawasan koperasi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Berhasil Kalahkan Bandung, Bogor Jadi Destinasi Wisata Paling Favorit Pertama di Jawa Barat


Peran SPPI, PPPK hingga Pendamping Koperasi

Dalam skema pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah menyiapkan tiga unsur utama SDM.

Yang mana SDM tersebut akan terlibat langsung dalam operasional dan pengawasan koperasi.

Pertama adalah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Baca Juga: Pasca Lebaran, Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Kuningan Aman dan Distribusi Tetap Lancar

Mereka berperan sebagai penggerak internal koperasi dengan fokus pada operasional dan pengembangan manajemen koperasi di tingkat desa.

SPPI hadir sebagai tenaga percepatan yang bertugas membantu koperasi berkembang dalam tahap awal.

Namun peran mereka bersifat sementara, karena fokusnya adalah mempercepat proses pembentukan dan penguatan koperasi.

Selain SPPI, terdapat tenaga PPPK yang berasal dari pemerintah daerah.

PPPK memiliki peran administratif sekaligus operasional harian koperasi.

Mereka juga menjadi penghubung antara pengelola koperasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dana Transfer Daerah Dipangkas, Sejumlah Sektor Langsung Gonjang-Ganjing! Ini Dampak Nyatanya

Sehingga kebijakan dan program yang ditetapkan pusat dapat diterapkan secara efektif di lapangan.


Peran Penting BA dan PMO

Selain SPPI dan PPPK, terdapat pula peran penting dari Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO).

Berbeda dengan SPPI yang bekerja di dalam koperasi, BA dan PMO berada di luar struktur organisasi koperasi.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Belum Cair 100 Persen? Ini Penyebab Utama dari SKTP hingga Rekening Retur dan Cara Aman Menghindarinya

Tugas mereka adalah mendampingi sekaligus mengawasi jalannya koperasi.

Pendamping ini memiliki berbagai tanggung jawab.

Mulai dari fasilitasi, supervisi, hingga memastikan koperasi berjalan sesuai aturan dan prinsip yang berlaku.

Peran mereka sering dianalogikan seperti pengarah perjalanan.

Baca Juga: Alasan Bansos PKH BPNT Tidak Dicairkan Sekaligus, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jika SPPI diibaratkan sebagai pengemudi di dalam kendaraan koperasi, maka BA dan PMO adalah pihak yang mengarahkan dari luar, agar perjalanan tetap berada di jalur yang benar.

Tantangan Lama Koperasi di Indonesia

Salah satu persoalan klasik dalam pengembangan koperasi di Indonesia adalah kurangnya kehadiran pemerintah secara langsung di daerah.

Kondisi ini menyebabkan banyak kebijakan koperasi tidak berjalan secara optimal di tingkat bawah.

Akibatnya, tidak sedikit koperasi yang stagnan bahkan mengalami penyimpangan dalam pengelolaannya.

Baca Juga: Tradisi Nganyah Perempuan Bali Ternyata Punya Makna Mendalam yang Bikin Merinding

Padahal pemerintah menargetkan koperasi menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Momentum pembenahan sebenarnya mulai terbuka seiring rencana penguatan kelembagaan Kementerian Koperasi.

Yang mana diharapkan mampu membangun sistem pembinaan koperasi hingga ke tingkat daerah.

Baca Juga: Bocoran Timeline SKTP April 2026! Dari Validasi Hingga Terbit 19 April, Guru Bisa Prediksi Kapan Dana Masuk Rekening


Risiko Jika Pendampingan Tidak Berkelanjutan

Sejumlah pengamat menilai keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya bergantung pada jumlah koperasi yang terbentuk.

Akan tetapi juga ada pada sistem pendampingan yang kuat.

Jika tenaga pendamping seperti BA dan PMO hanya berstatus kontrak jangka pendek, akan ada beberapa risiko yang dapat muncul, diantaranya:

Baca Juga: ASN WFA Berapa Hari Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Penjelasan Resminya

1. Hilangnya pengalaman lapangan yang telah terbentuk.

Pendamping yang sudah memahami kondisi sosial dan ekonomi desa akan sulit tergantikan jika terus terjadi pergantian tenaga.

2. Pengawasan koperasi bisa menjadi tidak optimal.

Sistem digital atau aplikasi pengawasan tidak akan berjalan efektif tanpa kehadiran petugas di lapangan.

3. Koperasi berpotensi kehilangan arah setelah masa tugas SPPI selesai.

Tanpa pendamping yang konsisten, koperasi yang sudah terbentuk berisiko mengalami kemunduran bahkan tidak berkembang.

Baca Juga: Usai Lebaran PKL Plaza dan Pasar Bogor Masih Bandel Berjualan di Jalan Bata, Dedie Rachim Mulai Ambil Sikap Tegas

Karena itu, sejumlah pihak menilai pemerintah perlu mempertimbangkan langkah strategis.

Seperti memberikan kepastian status bagi tenaga pendamping atau memperkuat struktur kelembagaan koperasi hingga ke daerah.

Dengan sistem pendampingan yang kuat dan berkelanjutan, maka program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya berhasil membentuk koperasi baru.

Tetapi juga mampu menciptakan koperasi yang bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.***