POJOKBOGOR.ID – Pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) sering menjadi perbincangan setiap menjelang Lebaran.
Banyak pekerja bertanya-tanya mengapa THR harus dipotong pajak, padahal tunjangan tersebut sangat dibutuhkan untuk kebutuhan hari raya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas THR sebenarnya bukan untuk menambah beban pajak bagi wajib pajak.
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN
Sebaliknya, kebijakan tersebut diterapkan agar pembayaran pajak tidak menumpuk di akhir tahun.
Alasan Pajak THR Dipotong
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pemotongan pajak pada THR merupakan bagian dari penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Sistem ini mulai diterapkan secara luas sejak tahun 2025 dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Baca Juga: Adanya Praktik Taruhan Balap Lari di Stadion Pakansari Bogor Sangat Disayangkan!
Menurut Yon, perubahan ini lebih kepada pengaturan waktu pembayaran pajak, bukan menambah jumlah pajak yang harus dibayar.
“Yang terpenting, sebenarnya tidak ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak,” jelasnya dikutip pojokbogor.id dari republika.co.id pada 6/3/2026.
Sebelumnya, sebagian besar pajak sering menumpuk pada akhir tahun, khususnya pada bulan Desember.
Dengan sistem TER, potongan pajak kini tersebar sepanjang tahun.
Pajak Dibayar Lebih Merata
Dengan adanya sistem pemotongan pajak yang lebih merata, beban pajak tidak lagi terasa berat di akhir tahun.
Pajak yang biasanya baru terasa besar saat pelaporan tahunan kini sudah dipotong secara bertahap dari penghasilan bulanan, termasuk dari THR.
DJP menilai sistem ini justru membuat pembayaran pajak menjadi lebih stabil dan terkontrol bagi wajib pajak.
Baca Juga: MIRIS! Jangan Berharap Lebih, PPPK Parung Waktu Dikatakan Tak Bakal Dapat THR
Selain itu, kebijakan ini juga membantu mencegah terjadinya kurang bayar pajak ketika wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Progres Pelaporan SPT Tahunan 2025
Dalam kesempatan yang sama, DJP juga memaparkan perkembangan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat di Babakan Sari Bogor Tewaskan Seorang Balita
Rinciannya meliputi:
- 5.872.158 wajib pajak orang pribadi
- 129.231 wajib pajak badan dalam rupiah
Baca Juga: Desa Dawuan Barat Manfaatkan PLTS, Pertamina Regional JBB Perkuat Kemandirian Energi dan Ekonomi
- 113 wajib pajak badan dalam dolar AS
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari, DJP memperkirakan jumlah pelapor dapat mencapai 8,5 juta wajib pajak hingga akhir Maret 2026.
Pemotongan pajak pada THR sebenarnya bukan kebijakan baru yang menambah beban pajak bagi masyarakat.
Melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), pemerintah berupaya membuat pembayaran pajak menjadi lebih merata sepanjang tahun dan tidak menumpuk di akhir periode pajak.
DJP berharap masyarakat semakin memahami sistem ini sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait pemotongan pajak pada THR.***




