BOGOR.POJOKSATU.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan informasi terbaru terkait mekanisme pembelian tiket kereta api untuk periode mudik Lebaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi perusahaan.
Meski hingga kini pemerintah belum secara resmi menetapkan awal puasa Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri 2026, jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam ketetapan tersebut, hari libur nasional Idulfitri 2026 jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026. Sementara itu, cuti bersama Lebaran dijadwalkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, KAI memastikan bahwa ketentuan pemesanan tiket kereta api jarak jauh atau antarkota masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yakni dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum tanggal keberangkatan.
“Periode pemesanan tiket KA antarkota masih H-45 sebelum keberangkatan dan hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan,” tulis KAI dalam keterangannya.
Selain itu, KAI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pembelian tiket dengan tambahan biaya yang tidak wajar.
Perusahaan menegaskan bahwa tiket kereta api hanya dapat dibeli melalui kanal resmi.
Adapun pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi booking.kai.id, serta mitra penjualan resmi yang telah bekerja sama dengan KAI.
KAI mengimbau calon penumpang untuk merencanakan perjalanan Lebaran sejak dini dan selalu memanfaatkan saluran resmi guna menghindari potensi penipuan. ***



