BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berencana meluncurkan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai November 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang selama ini tidak bisa mengakses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.
Tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat, terutama peserta mandiri yang terdampak ekonomi, sekaligus memastikan seluruh warga kembali memiliki jaminan kesehatan aktif.
Berikut ini penjelasan mengenai mekanisme dan langkah-langkah yang perlu diketahui peserta untuk mengikuti program penghapusan tunggakan tersebut:
Cek status keanggotaan melalui aplikasi Mobile JKN, situs bpjs-kesehatan.go.id, atau kantor BPJS terdekat untuk mengetahui jumlah tunggakan.
1. Pastikan data NIK sesuai dengan data Dukcapil agar proses penghapusan bisa diverifikasi.
2. Tunggakan akan dihapus otomatis oleh pemerintah bagi peserta yang memenuhi kriteria, sehingga kepesertaan kembali aktif.
3. Bayar iuran rutin setelah aktif kembali agar status keanggotaan tidak dinonaktifkan lagi.
Dikatakan sebelumnya melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini menunggak iuran.
Agar dapat kembali memiliki status kepesertaan aktif dan memperoleh akses penuh terhadap layanan kesehatan.
Dengan dihapusnya beban tunggakan tersebut, masyarakat tidak lagi terhambat untuk mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. ***



