BOGOR.POJOKSATU.id – Menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, masyarakat mulai mempertanyakan apakah 18 Agustus 2026 kembali ditetapkan sebagai cuti bersama seperti tahun sebelumnya.
Jawabannya, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan Senin, 17 Agustus 2026 sebagai libur nasional dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan.
Namun, tidak terdapat tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Kondisi tersebut berbeda dengan tahun 2025.
Pada peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah secara khusus menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tambahan yang dimasukkan melalui perubahan SKB Tiga Menteri Tahun 2025.
Saat itu, tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Pemerintah kemudian memberikan tambahan cuti bersama sehari setelahnya agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Mulai dari perlombaan tradisional, pesta rakyat, kegiatan kebudayaan hingga kegiatan edukatif di berbagai daerah.
Pemerintah saat itu juga berharap tambahan cuti bersama dapat mendorong aktivitas pariwisata dan perekonomian lokal melalui meningkatnya mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
Sementara pada 2026, situasinya berbeda.
Tanggal 17 Agustus 2026 jatuh pada hari Senin sehingga masyarakat sudah mendapatkan libur nasional setelah akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut pada 15, 16 dan 17 Agustus 2026.
Sedangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, aktivitas perkantoran, sekolah dan pelayanan lainnya pada prinsipnya kembali berjalan normal sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Jadi jangan salah, libur tambahan 18 Agustus hanya berlaku pada 2025 dan tidak otomatis berlaku setiap peringatan Hari Kemerdekaan. ***



