BOGOR.POJOKSATU.id - Bank Dunia mengungkapkan bahwa batas garis kemiskinan untuk masyarakat Indonesia kini berada pada kisaran penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Angka ini digunakan untuk mengukur tingkat kemiskinan di negara-negara berpendapatan menengah atas atau Upper Middle-Income Countries (UMIC), status yang mulai disandang Indonesia sejak tahun 2023.
Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada 13 Juni 2025 dengan judul The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia, Bank Dunia menyampaikan bahwa perubahan standar garis kemiskinan global berdampak pada peningkatan jumlah penduduk yang tergolong miskin.
Menurut data terbaru untuk tahun 2024, sekitar 5,4 persen penduduk Indonesia masuk kategori miskin ekstrem, jika mengacu pada garis kemiskinan internasional terbaru.
Namun, jumlahnya meningkat signifikan ketika digunakan garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah bawah (LMIC), yaitu sebanyak 19,9 persen dari populasi.
Bahkan, jika menggunakan ambang batas UMIC yang lebih tinggi, sebanyak 68,3 persen penduduk Indonesia masih dikategorikan miskin.
Angka ini mencerminkan sekitar 195 juta jiwa, meningkat dibandingkan estimasi sebelumnya yang berada di kisaran 172 juta jiwa atau 60,3 persen populasi.
Bank Dunia menjelaskan bahwa standar terbaru garis kemiskinan global kini lebih tinggi dibandingkan tolok ukur sebelumnya, seiring dengan tren di berbagai negara yang mulai meningkatkan ambang batas garis kemiskinan nasional mereka.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan hidup dan biaya pengeluaran masyarakat yang terus meningkat.
Sementara itu, di tingkat nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) masih menggunakan metodologi yang berbeda untuk menentukan kemiskinan. Per September 2024, BPS menetapkan garis kemiskinan per kapita sebesar Rp595.242 per bulan.
Angka ini mencakup kebutuhan pokok makanan sebesar Rp443.433 (sekitar 74,5 persen) dan kebutuhan non-makanan sebesar Rp151.809 (sekitar 25,5 persen).
Berbeda dari Bank Dunia yang menghitung kemiskinan per individu, BPS menilai kemiskinan berdasarkan konsumsi rumah tangga. Rata-rata, rumah tangga miskin di Indonesia terdiri dari sekitar 4,71 orang anggota keluarga.
Berdasarkan hitungan ini, maka total garis kemiskinan untuk sebuah rumah tangga mencapai kurang lebih Rp2,8 juta per bulan.
Perbedaan metodologi ini menunjukkan adanya gap yang cukup besar antara standar nasional dan standar internasional dalam memotret realitas kemiskinan di Indonesia.
Meski angka kemiskinan nasional cenderung stabil atau menurun, pandangan global menempatkan sebagian besar penduduk Indonesia masih dalam kategori rentan secara ekonomi.
Data ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang lebih komprehensif dan inklusif. ***



