POJOKBOGOR.ID – Kabar soal ribuan PPPK di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam dirumahkan bikin banyak pegawai waswas.
Tapi khusus di Kabupaten Sikka, Bupati Juventus Prima Yoris Kago memastikan hal itu tidak akan terjadi.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Sikka menyusul munculnya kabar sekitar 9.000 PPPK di NTT terancam dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah dan aturan pembatasan belanja pegawai.
Bupati Sikka, Tidak Ada PPPK Dirumahkan
Juventus menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sikka tidak akan mengambil langkah ekstrem dengan merumahkan PPPK.
Baca Juga: Resmi! Pemkot Banjar Gelontorkan Rp21 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Rinciannya
Meskipun itu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin ketat.
“Saya tegaskan, di Kabupaten Sikka tidak ada PPPK yang dirumahkan. Pemerintah daerah sedang menyusun dan mengatur skema yang tepat,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Flores Terkini, Selasa (3/3/2026).
Nah itu agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa melanggar regulasi
Baca Juga: Status Guru PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen
Menurutnya, PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.
“PPPK adalah tulang punggung pelayanan masyarakat. Solusi yang kami siapkan harus adil, manusiawi, dan tetap taat aturan,” tegasnya.
Skema Disiapkan, APBD Ditata Ulang
Untuk mengantisipasi tekanan fiskal, Pemkab Sikka tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Di antaranya penataan belanja daerah agar lebih efisien, penyesuaian prioritas program, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Juventus menambahkan, setiap daerah punya struktur fiskal berbeda.
Karena itu, kebijakan yang diambil pun harus menyesuaikan kondisi APBD masing-masing.
“Prinsip kami jelas, tidak mengorbankan nasib PPPK. Skema sedang kami siapkan secara matang,” katanya.
Dampak UU HKPD dan Ancaman di Tingkat Provinsi
Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT berpotensi dirumahkan.
Hal itu berkaitan dengan kondisi APBD NTT yang semakin terbatas akibat penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah.
Baca Juga: Update Informasi Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini
Selain itu, akan diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 2027 turut menjadi tantangan.
Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov NTT mencapai sekitar 12.000 orang yang seluruhnya digaji melalui APBD provinsi.
Baca Juga: Peluang Emas 2026! Bantuan Usaha dari Kemensos Siap Dongkrak UMKM Rintisan
Jika tidak ada relaksasi kebijakan, beban fiskal dinilai bisa semakin berat.
Di tengah kekhawatiran ribuan PPPK di NTT yang terancam dirumahkan akibat tekanan fiskal dan aturan baru belanja pegawai.
Bupati Sikka akan memastikan kondisi di wilayahnya tetap aman.
Pemkab Sikka memilih menata ulang anggaran dan menyusun skema yang tepat agar PPPK tetap bekerja dan haknya terpenuhi tanpa melanggar regulasi.
Bagi PPPK di Kabupaten Sikka, pernyataan ini menjadi angin segar di tengah situasi yang tidak menentu.***




