BOGOR.POJOKSATU.id – Pendaki yang berencana naik gunung di wilayah Jawa Barat selama musim kemarau harus menunda perjalanannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang aktivitas pendakian gunung maupun hutan selama musim kemarau.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan atau karhutla saat kondisi cuaca kering.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau.
Melalui aturan tersebut, aktivitas pendakian gunung dan hutan untuk sementara tidak diperbolehkan selama musim kemarau.
Tidak hanya pendakian, aktivitas lain yang berpotensi memunculkan titik api dan menyebabkan kebakaran di kawasan gunung maupun hutan juga menjadi perhatian.
Kondisi vegetasi yang semakin kering pada musim kemarau membuat api berpotensi lebih mudah muncul dan menyebar.
Karena itu, pembatasan aktivitas dilakukan sebagai langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
Pengelola kawasan pegunungan dan hutan juga diminta meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan pun diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.
Selain itu, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memperkuat koordinasi dalam melakukan mitigasi kebakaran hutan dan lahan.
Bagi pendaki, aturan tersebut berarti rencana perjalanan ke sejumlah gunung di Jawa Barat perlu disesuaikan dengan kebijakan pengelola masing-masing kawasan.
Pendaki disarankan mengecek informasi resmi terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi.
Penutupan dilakukan sebagai langkah keselamatan sekaligus untuk menjaga kawasan pegunungan dan hutan Jawa Barat dari ancaman kebakaran selama musim kemarau.
Informasi mengenai pembukaan kembali jalur pendakian nantinya akan mengikuti perkembangan kondisi serta keputusan dari pihak berwenang.***



