BOGOR.POJOKSATU.id - Penetapan status bencana nasional di Indonesia merupakan langkah yang sangat jarang dilakukan pemerintah.

Hingga saat ini, Indonesia tercatat baru dua kali menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional.

Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut hanya diambil dalam kondisi luar biasa ketika daerah benar-benar tidak mampu lagi menangani dampak bencana secara mandiri.

Penetapan pertama terjadi pada tsunami Aceh tahun 2004, salah satu bencana terdahsyat dalam sejarah dunia modern.

Dampaknya begitu meluas dan melumpuhkan hampir seluruh aspek kehidupan di Aceh—mulai dari pemerintahan, sistem keamanan, infrastruktur, kesehatan, hingga layanan dasar bagi masyarakat.

Skala kerusakan yang mencapai ratusan ribu korban jiwa membuat pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional demi mengerahkan seluruh sumber daya negara dan dukungan internasional.

Status bencana nasional kedua ditetapkan pemerintah pada erupsi Gunung Merapi tahun 2010.

Letusan besar yang kala itu terjadi berulang kali menyebabkan kerusakan masif, memaksa ratusan ribu warga mengungsi, serta membutuhkan koordinasi cepat antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga kemanusiaan.

Sama seperti kasus Aceh, kapasitas daerah dianggap tidak cukup untuk menangani dampak letusan berskala besar tersebut sehingga status bencana nasional kembali diberlakukan.

Sejak dua peristiwa besar itu, pemerintah Indonesia belum pernah lagi menetapkan status serupa meskipun berbagai bencana besar terus terjadi di sejumlah daerah.

Alasannya, kapasitas pemerintah daerah dan koordinasi lintas lembaga dinilai masih mampu menangani situasi darurat tanpa harus meningkatkan status ke tingkat nasional.

Selain itu, penetapan bencana nasional membawa konsekuensi administratif, politik, dan logistik yang sangat besar, sehingga hanya digunakan dalam kondisi benar-benar ekstrem.

Fakta bahwa Indonesia hanya dua kali menetapkan bencana nasional menjadi pengingat bahwa keputusan tersebut bukan sekadar formalitas.

Melainkan langkah luar biasa yang diambil ketika seluruh sistem daerah lumpuh dan membutuhkan dukungan penuh dari seluruh kekuatan negara. ***