BOGOR.POJOKSATU.id - Pengendara kendaraan bermotor kini punya cara yang lebih praktis untuk mengakses data Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2026, masyarakat diimbau memastikan seluruh kelengkapan berkendara sudah siap, termasuk SIM.

Kini, selain membawa kartu fisik, pengendara juga bisa mengakses SIM digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Layanan ini dikembangkan Korps Lalu Lintas Polri untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dan mengakses data SIM secara digital.

SIM digital tersebut terintegrasi dengan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan SIM, mulai dari pendaftaran, perpanjangan, hingga melihat data SIM secara digital melalui ponsel.

Kehadiran SIM digital membuat pengendara tidak selalu bergantung sepenuhnya pada kartu fisik ketika membutuhkan akses data SIM.

Sebab, data SIM dapat ditampilkan melalui aplikasi dan dilengkapi sistem verifikasi elektronik.

Layanan ini berlaku secara nasional.

Artinya, pemilik SIM dari berbagai daerah di Indonesia dapat menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri untuk mengakses layanan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mulai menggunakan SIM digital, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone. Setelah terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif.

Kode OTP akan dikirimkan untuk proses verifikasi akun.

Kedua, lengkapi data diri.

Setelah akun aktif, pengguna perlu memasukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, dan alamat email.

Pengguna juga akan diminta melakukan verifikasi identitas melalui fitur pengenalan wajah atau liveness.

Tahapan ini penting untuk memastikan akun benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah.

Ketiga, masuk ke menu layanan SIM.

Di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat memilih menu SINAR.

Menu ini menjadi pintu utama untuk mengakses berbagai layanan SIM secara digital, termasuk pendaftaran SIM baru, perpanjangan SIM, dan akses data SIM yang sudah terhubung.

Keempat, siapkan dokumen pendukung.

Bagi pengguna yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM, sejumlah dokumen perlu disiapkan.

Dokumen tersebut antara lain e-KTP, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, serta dokumen lain yang diminta oleh sistem.

Pastikan seluruh data yang diunggah jelas dan sesuai agar proses verifikasi tidak terkendala.

Kelima, ikuti proses verifikasi sampai selesai.

Data dan dokumen yang sudah diunggah akan diverifikasi oleh sistem dan petugas.

Jika seluruh proses dinyatakan lengkap dan sesuai, informasi SIM akan tersimpan di dalam aplikasi dan dapat diakses melalui ponsel.

Meski layanan digital sudah tersedia, pengendara tetap disarankan membawa kelengkapan berkendara secara lengkap saat bepergian.

Terutama saat Operasi Patuh 2026 berlangsung, masyarakat perlu memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai aturan.

Mulai dari SIM, STNK, pelat nomor, helm, sabuk pengaman, hingga kelengkapan standar kendaraan sebaiknya dicek sebelum berangkat.

SIM digital bukan alasan untuk abai terhadap aturan lalu lintas.

Justru layanan ini hadir agar masyarakat lebih mudah mengakses data resmi dan lebih tertib saat berkendara.

Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri, pengurusan SIM kini terasa lebih praktis, cepat, dan bisa diakses dari mana saja.

Bagi pengendara, langkah paling aman tetap sama: lengkapi dokumen, patuhi aturan, dan jangan tunggu ada razia baru mulai tertib.***