POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, siapkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK untuk membantu operasional Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
Totalnya, ada 334 PPPK yang akan diperbantukan dalam pengelolaan koperasi.
Kebijakan ini, dilakukan untuk memperkuat manajemen serta tata kelola koperasi desa agar bisa berjalan lebih profesional.
Baca Juga: Taspen Akhirnya Klarifikasi! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Ini Faktanya
Langkah ini juga, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Mengacu Aturan Pemerintah Pusat
Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Sumenep.
Bapak Hairil Iskandar berkata penugasan PPPK ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Kemhan Buka Rekrutmen SPPI 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Artinya itu, aturan adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang penugasan PPPK instansi daerah pada Koperasi Desa Merah Putih.
Melalui aturan ini, PPPK dari instansi daerah diperbolehkan membantu operasional koperasi desa tanpa harus berpindah status kepegawaian.
Di Kabupaten Sumenep sendiri jumlah PPPK yang disiapkan disesuaikan dengan jumlah koperasi yang ada, yakni 334 unit Koperasi Merah Putih.
Gaji Tetap Dibayar Instansi Asal
Meski akan bertugas di koperasi desa, status para PPPK tersebut tidak berubah.
Mereka tetap tercatat sebagai pegawai di instansi asal masing-masing dan tetap menerima gaji dari instansi.
Dikutip pojokbogor.id dari TribunJatim.com pada 16/3/2026.
“Statusnya hanya diperbantukan, sehingga gaji tetap dibayarkan oleh instansi asal,” jelas Hairil.
Dengan skema ini, para PPPK tetap menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah sekaligus membantu penguatan kelembagaan koperasi desa.
Masa Penugasan Maksimal Lima Tahun
Penugasan PPPK di koperasi desa bersifat sementara.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Kemhan Rekrutmen 30.000 SPPI untuk Koperasi Desa, Ini Syarat Jurusannya
Dalam aturan tersebut disebutkan masa penugasan maksimal berlangsung selama lima tahun.
Saat ini, Dinas Koperasi Sumenep juga sedang berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di lingkungan Pemkab untuk proses penerbitan Surat Keputusan penugasan.
Selain itu, pembinaan dan pengarahan kepada para calon petugas juga mulai dilakukan agar mereka siap menjalankan tugas di lapangan.
Jika SK sudah terbit, para PPPK akan langsung ditempatkan di desa sesuai dengan kebutuhan masing-masing koperasi.
Baca Juga: Apresiasi Mudik Gratis, DPRD Kota Bogor Ini Program yang Dinanti
Pemkab Sumenep menyiapkan 334 PPPK untuk membantu pengelolaan Koperasi Merah Putih di desa-desa.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen koperasi sekaligus mendukung perekonomian masyarakat.
Meski diperbantukan di koperasi, status dan gaji para PPPK tetap berasal dari instansi asal sesuai ketentuan pemerintah pusat.***




