BOGOR.POJOKSATU.id - Keluarga penerima manfaat atau KPM wajib memperhatikan kembali status data kependudukannya.

Pasalnya, memiliki KTP dan pernah mendapatkan bantuan sosial tidak otomatis membuat seseorang terus menjadi penerima PKH maupun Program Sembako.

Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran bantuan.

Berdasarkan ketentuan kelayakan bansos 2026, terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

Di antaranya penerima telah meninggal dunia, alamat atau individu tidak ditemukan, hingga memiliki pekerjaan tertentu seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD maupun pejabat negara.

Bahkan status anggota keluarga dalam satu keluarga juga dapat memengaruhi penilaian kelayakan penerima.

Karena itu, KPM disarankan rutin memastikan bahwa data NIK, Kartu Keluarga, alamat serta kondisi sosial ekonominya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemensos juga menggunakan sistem desil untuk memetakan tingkat kesejahteraan keluarga.

PKH dan Program Sembako pada prinsipnya menyasar kelompok Desil 1 sampai Desil 4 atau kelompok 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah.

Namun perlu dicatat, masuk Desil 1 sampai 4 juga tidak otomatis menjamin seseorang mendapatkan bantuan karena masih terdapat persyaratan dan proses penetapan penerima.

Sebaliknya, warga yang merasa masih miskin tetapi status bansosnya tiba-tiba hilang juga tidak harus langsung menyerah.

Data desil bersifat dinamis.

Kemensos menjelaskan masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, Dinas Sosial maupun melalui fitur pada aplikasi Cek Bansos.

Data tersebut selanjutnya dapat dihitung ulang berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Jadi, daripada hanya menunggu saldo KKS, KPM sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah NIK dan status kesejahteraannya masih memenuhi ketentuan penerima bansos.***