POJOKBOGOR.ID - Koordinasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), kesetaraan status guru madrasah.
Hingga peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan perwakilan guru.
Sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi keluhan guru madrasah dibahas secara terbuka.
Terutama soal keterlambatan pembayaran tunjangan dan kepastian status profesional.
Baca Juga: THR Cair untuk ASN, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Saat Lebaran? Ini Penjelasannya
Pertemuan tersebut menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan dan pengakuan guru madrasah kini menjadi perhatian serius pemerintah.
TPG Terlambat, Kemenag Sebut Kendala Teknis EMIS
Kemenag menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran TPG bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran.
Dana disebut tersedia, namun proses pencairan terhambat oleh kendala teknis pada sistem pendataan guru melalui aplikasi Education Management Information System (EMIS).
Aplikasi EMIS menjadi instrumen utama dalam verifikasi dan validasi data guru madrasah.
Baca Juga: HEBOH! Soal Usulan Penyelesaian Guru Non ASN hingga 2026, TPG Rp2 Juta Tetap Cair, Ini Penjelasannya
Ketika terjadi kendala teknis atau proses pembaruan sistem belum rampung, maka pencairan tunjangan ikut terdampak.
Kemenag Jawa Tengah menyatakan akan mengupayakan percepatan penyelesaian kendala pada EMIS agar proses pencairan TPG bisa kembali lancar.
Isu ini menjadi salah satu keluhan paling sering disampaikan guru madrasah.
Terutama karena tunjangan profesi merupakan komponen penting dalam menopang kesejahteraan mereka.
Bagi banyak guru, TPG bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi bagian dari pengakuan profesional atas sertifikasi dan kompetensi yang telah mereka tempuh.
Dorongan Kesetaraan Status Guru Madrasah
Selain persoalan TPG, pertemuan juga menyoroti tuntutan kesetaraan status antara guru madrasah negeri dan madrasah swasta.
Selama ini, perbedaan perlakuan dalam aspek administratif dan fasilitas dinilai masih dirasakan oleh sebagian guru madrasah.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR ASN, PPPK, TNI dan Polri 2026 Cair Lebih Cepat di Minggu Pertama Puasa
Kemenag menyatakan komitmen untuk mengupayakan standar profesionalisme dan hak administratif yang lebih setara.
Langkah ini dinilai penting agar guru madrasah tidak diperlakukan berbeda dibandingkan guru sekolah umum dalam hal hak dan pengakuan.
Kesetaraan tersebut tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga kepastian karier, akses pelatihan, serta mekanisme administratif yang lebih adil.
Organisasi guru berharap kebijakan ini dapat memperkuat posisi madrasah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Peluang PPPK untuk Guru Madrasah Swasta
Isu lain yang menjadi perhatian adalah akses guru madrasah swasta terhadap formasi PPPK.
Baca Juga: Fakta di Balik Status ASN! Dosen Bisa PNS, Guru PPPK Belum Otomatis, Ini Penjelasan Resmi BKN
Kemenag berkomitmen mengawal agar guru madrasah swasta memiliki kesempatan menjadi PPPK, termasuk tetap mengajar di madrasah tempat mereka selama ini mengabdi.
Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan formasi besar PPPK guru yang telah diperjuangkan Kemenag bersama DPR dan kementerian terkait.
Dalam koordinasi yang berkembang, Kemenag disebut mengusulkan sekitar 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah swasta melalui skema kebijakan afirmasi.
Meski demikian, tahapan dan jadwal pelaksanaan masih dalam proses koordinasi lintas kementerian.
Guru madrasah berharap realisasi kebijakan ini dapat memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan jangka panjang.
Percepatan Revisi UU Sisdiknas
Pertemuan juga merekomendasikan percepatan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Baca Juga: Update Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Plaza Jambu 2 dan Lotte Grosir
Revisi ini dinilai penting agar kesetaraan antara sekolah umum dan madrasah memiliki landasan hukum yang kuat.
Dengan revisi regulasi, mekanisme tunjangan, formasi ASN maupun PPPK.
Serta pengakuan profesional guru madrasah diharapkan dapat berjalan lebih selaras dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan.
Dorongan revisi UU Sisdiknas dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan struktural.
Baca Juga: Viral di TikTok, 6 Spot Ngabuburit di Bogor yang Paling Banyak Diunggah Tahun Ini
Yang selama ini menjadi akar berbagai ketimpangan kebijakan pendidikan.
Pertemuan koordinasi ini menghasilkan empat poin utama, percepatan solusi teknis EMIS untuk kelancaran TPG, dorongan revisi UU Sisdiknas.
Nah upaya kesetaraan status guru madrasah, serta peningkatan akses PPPK bagi guru madrasah swasta.
Bagi para guru madrasah, kebijakan ini bukan sekadar wacana administratif.
Kepastian tunjangan, status profesional, dan peluang karier merupakan bagian penting dari penguatan kualitas pendidikan nasional.
Ke depan, realisasi konkret dari komitmen ini menjadi harapan besar demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan setara.***




