POJOKBOGOR.ID - Nasib PPPK kembali menjadi sorotan.
Di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, muncul usulan mengejutkan dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Ia mengusulkan agar gaji PPPK tidak lagi dibebankan ke daerah, melainkan ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair, Jangan Salah Paham Soal Kenaikan 12 Persen, Ini Skema Resmi Taspen
Batas 30 Persen Jadi Tekanan Daerah
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurut Ansar, seluruh daerah di Indonesia wajib mengikuti aturan tersebut tanpa pengecualian.
Dikutip dari Ulasan.co, 5 April 2026, begini kata Ansar:
“Ya, saya kira seluruh daerah di Indonesia ini nggak bisa menghindari kebijakan itu."
"Kita masih diberikan ruang sampai tahun 2027, tapi saya yakin nanti pasti ada diskresi,” ujarnya.
Artinya, daerah hanya memiliki waktu terbatas untuk menyesuaikan struktur anggaran sebelum aturan ini berlaku penuh.
Belanja Pegawai Kepri Sudah Lampaui Batas
Kondisi di Provinsi Kepulauan Riau menjadi contoh nyata tekanan tersebut.
Saat ini, belanja pegawai di daerah itu sudah hampir menyentuh 40 persen, bahkan sempat mencapai 42 persen.
Padahal sebelumnya, sebelum adanya penyesuaian transfer ke daerah, angka tersebut masih berada di kisaran 29 persen.
“Dulu sebelum ada penyesuaian transfer ke daerah, kita masih di angka 29 persen,” jelas Ansar.
Lonjakan ini membuat pemerintah daerah harus berpikir keras agar tidak melanggar batas yang ditetapkan.
Upaya Gagal, PPPK Tak Bisa Dialihkan
Pemerintah Provinsi Kepri sebenarnya sempat mencoba mencari solusi dengan memasukkan belanja PPPK ke dalam pos barang dan jasa.
Namun, kebijakan tersebut tidak lagi diperbolehkan oleh pemerintah pusat.
Akibatnya, opsi tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk mengurangi beban belanja pegawai.
Baca Juga: WFH Bergilir Dimulai! ASN Ponorogo Kerja 50:50, Tapi Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
Usulan Gaji PPPK Ditanggung Pusat
Sebagai solusi, Ansar Ahmad mengusulkan agar pembiayaan PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah ini menjadi opsi paling realistis untuk menjaga stabilitas anggaran daerah sekaligus melindungi tenaga PPPK.
“Kita upayakan tidak seperti itu, paling kita mengusulkan agar PPPK dibiayai oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
PHK PPPK Diupayakan Tidak Terjadi
Di tengah kekhawatiran nasional soal potensi PHK PPPK, Ansar memastikan pihaknya akan berupaya keras agar hal tersebut tidak terjadi.
Usulan pengalihan gaji ke pemerintah pusat menjadi salah satu langkah untuk mencegah skenario tersebut.
Hak PPPK Tetap Dijaga
Ansar juga menegaskan bahwa hak-hak pegawai tetap menjadi prioritas. Pemerintah daerah akan tetap memberikan TPP, meski dilakukan secara bertahap.
“PPPK kita masih berikan TPP, walaupun mungkin bertahap. Kita hemat lah sebisanya,” katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berusaha menjaga kesejahteraan PPPK di tengah keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Luncurkan 4 Bus Listrik Gratis, Layani Rute Bojonggede - Sentul City
Dampak ke Program Daerah
Meski demikian, Ansar mengakui bahwa kebijakan penyesuaian belanja pegawai akan berdampak pada program-program daerah.
Namun, kebijakan ini tetap harus dijalankan karena merupakan bagian dari arah kebijakan nasional.
Ia juga menyinggung potensi dampak positif dari program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai mampu membuka lapangan kerja luas.
“Bayangkan MBG itu kalau berjalan lancar, berapa banyak orang bekerja dan rantai ekonomi bergerak,” ujarnya.
Kebijakan Diserahkan ke Daerah
Di akhir pernyataannya, Ansar menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam melakukan efisiensi anggaran.
“Kebijakannya masing-masing, tergantung pertimbangan daerah,” tutupnya.***




