BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, digemparkan oleh temuan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial S (65).

Empat anak di bawah umur ditemukan dalam kondisi memprihatinkan—dikurung dan dirantai di halaman rumah pelaku, yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan tersebut.

Korban terdiri dari dua pasangan kakak-beradik SAW (14) dan IAR (11) asal Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6) asal Batang.

Keempatnya dikabarkan dikurung dengan dalih karena mereka “tidak patuh.” Bahkan dua di antaranya dirantai selama hampir dua pekan.

Kondisi mereka sangat memprihatinkan. Selama satu bulan, keempat anak tersebut hanya diberi makan singkong rebus, menyebabkan tubuh mereka kurus dan lemah karena kekurangan gizi.

Kelaparan yang berkepanjangan memaksa salah satu dari mereka, MAF, nekat mencuri kotak amal di masjid demi menyelamatkan adiknya yang sakit.

Aksi itu justru menjadi titik balik kasus ini terungkap. Setelah ditangkap warga karena mencuri, MAF mengungkap keberadaan ketiga anak lainnya di rumah S.

Warga pun langsung menuju lokasi dan menemukan mereka dalam kondisi yang mengenaskan kelaparan, ketakutan, dan tubuh mereka terlihat kurus kering.

Kepolisian bergerak cepat dan menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 77B jo. Pasal 76B dan/atau Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti rantai, gembok, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mengurung anak-anak tersebut.

Kini, keempat anak itu berada dalam pengawasan Dinas Sosial untuk menjalani perawatan fisik dan pemulihan trauma psikologis.

Mereka mendapatkan pendampingan dari tenaga medis dan psikolog untuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak—terutama yang dibungkus dengan dalih pendidikan atau agama—adalah pelanggaran hak asasi yang sangat serius.

Perlindungan anak seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan dikaburkan oleh otoritas moral yang menyesatkan. Suara anak-anak harus didengar, dijaga, dan dihormati, bukan dibungkam atau disiksa atas nama ketaatan. ***