BOGOR.POJOKSATU.id - Seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG kini wajib lebih berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan kebutuhan operasional.

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dilarang menggunakan barang bersubsidi untuk memproduksi makanan MBG.

Komoditas yang tidak boleh digunakan meliputi minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram atau gas melon, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan keluaran Bulog.

Larangan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, gas melon tiga kilogram, dan beras SPHP,” tegas Sudaryono.

Menurut BGN, komoditas bersubsidi diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan barang tersebut oleh dapur MBG dikhawatirkan mengurangi ketersediaan sekaligus membuat penyaluran subsidi tidak tepat sasaran.

BGN pun meminta masyarakat, sekolah, media, dan penerima manfaat ikut mengawasi aktivitas dapur MBG di daerah masing-masing.

Apabila menemukan SPPG menggunakan MinyaKita, LPG 3 kilogram, atau beras SPHP, masyarakat diminta melaporkan nama dan lokasi dapur tersebut kepada BGN.

Pengelola yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi secara bertahap. Sanksi dapat dimulai dari teguran dan surat peringatan hingga penghentian operasional dapur.

“Kalau memang bandel, kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” kata Sudaryono.

Selain melarang pemakaian barang subsidi, BGN meminta pengelola membeli komoditas pangan sesuai harga acuan pemerintah. Kebijakan itu diharapkan menjaga harga di tingkat petani dan peternak agar tidak jatuh ketika pasokan sedang melimpah.

BGN menegaskan program MBG tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi. Program tersebut juga diharapkan menggerakkan ekonomi lokal, melindungi produsen pangan, dan menjaga stabilitas harga.

Pengawasan ketat diperlukan karena anggaran MBG berasal dari negara. Dapur tidak boleh mencari keuntungan dengan memanfaatkan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.***