POJOKBOGOR.ID - Sebanyak 59 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum menerima gaji bulan Januari 2026.

Mereka terdiri dari 56 guru dan 3 tenaga teknis yang sudah aktif bekerja, namun hingga kini pembayaran honor masih tertunda.

Kondisi ini menjadi perhatian karena para PPPK tersebut sudah menjalankan tugasnya sejak awal tahun, tetapi hak penghasilan mereka belum sepenuhnya diterima.

 

Terkendala Aturan Pembiayaan BOS

Penundaan pembayaran gaji ini dipicu oleh polemik sumber pembiayaan.

Baca Juga: Terungkap! Segini Gaji Guru Honorer Madrasah, dari MI sampai MA, Tertinggi Pun Masih di Bawah UMR, Ini Lengkapnya

Berdasarkan aturan terbaru, dana BOS yang bersumber dari APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

Akibatnya, pembayaran harus dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses pengalihan anggaran inilah yang saat ini sedang diatur oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Blora, Nuril Huda, menyampaikan bahwa honor para PPPK masih dalam tahap verifikasi rekening.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Pegawai Swasta

Proses ini menjadi syarat sebelum pencairan dilakukan.

 

Estimasi Cair 1–2 Minggu Lagi

Menurut pihak Dindik, pembayaran honor diperkirakan bisa cair dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Meski begitu, tanggal pasti pencairan belum bisa dipastikan karena masih menunggu proses administrasi rampung.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran PPPK paruh waktu memang dilakukan setelah mereka bekerja, berbeda dengan pegawai tetap yang menerima gaji di awal masa kerja.

 

Besaran Upah Sesuai Pendidikan

Kepala BKPSDM Blora menyebutkan bahwa besaran upah PPPK paruh waktu disesuaikan dengan latar belakang pendidikan.

Lulusan SMA menerima sekitar Rp1,1 juta per bulan.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Pegawai Swasta

Lulusan Sarjana (S1) bisa menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Penghasilan tersebut berasal dari kombinasi APBD dan dana BOS yang masih memungkinkan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tantangan Transisi Aturan

Kasus ini muncul di tengah perubahan kebijakan pembiayaan PPPK paruh waktu secara nasional.

Ketika dana BOS APBN tidak lagi bisa digunakan, daerah harus cepat menyesuaikan skema anggaran melalui APBD.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Cara Cek dan Cairkan Bantuan Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan BSU Rp 600 Ribu Tahun 2026

Transisi aturan ini memerlukan waktu, terutama dalam proses administrasi dan verifikasi rekening penerima.

Sebanyak 59 PPPK paruh waktu di Blora belum menerima gaji Januari 2026 karena perubahan aturan pembiayaan yang tidak lagi memperbolehkan penggunaan BOS APBN.

Pemerintah daerah kini mengupayakan pembayaran melalui APBD, dengan estimasi cair dalam 1–2 minggu ke depan.

Meski tertunda, pemerintah memastikan hak para guru dan tenaga teknis tetap menjadi prioritas untuk segera dibayarkan.***