POJOKBOGOR.ID – Ratusan PPPK Paruh Waktu di bidang pendidikan Kabupaten Kudus belum menerima gaji bulan Januari 2026. Keterlambatan ini bukan tanpa sebab.

Disdikpora Kudus mengakui bahwa sebagian gaji PPPK paruh waktu memang masih tertahan karena dana dari pemerintah pusat belum turun.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa skema pembiayaan PPPK paruh waktu terbagi dua, yakni melalui BOS APBD dan BOS APBN.

Baca Juga: Ketua Harian APKASI Perjuangkan Status Honorer dan Kesejahteraan Gaji PPPK Daerah

Dikutip dari BeritaJateng.id, 2 Maret 2026, begini kata Anggun Nugroho:

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu ada yang dibiayai menggunakan BOS APBD, dan ada yang dibiayai dengan BOS APBN."

"Kalau untuk PPPK Paruh Waktu yang didanai menggunakan anggaran daerah sudah terbayarkan semua, kalau yang didanai APBN belum cair,” ujarnya.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Bisa Tertahan Bukan Karena Anggaran, Tapi Data Dapodik Belum Rapi, Ini 5 Langkah Pengamanan Hak Guru


Rincian Jumlah PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data Disdikpora, jumlah PPPK paruh waktu bidang pendidikan di Kudus terdiri dari:

- 361 Guru SD

- 102 Guru SMP

- 453 Tenaga Pendidik (Tendik) SD

- 123 Tendik SMP

Dari total tersebut, yang pembiayaannya bersumber dari BOS APBN meliputi:

- 147 Guru SD

- 97 Guru SMP

- 214 Tendik SD

- 116 Tendik SMP

Baca Juga: Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi

Sementara yang dibiayai melalui BOS APBD adalah:

- 214 Guru SD

- 5 Guru SMP

- 239 Tendik SD

- 7 Tendik SMP

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp14,1 Triliun, Guru Honorer dan ASN Bakal Makin Sejahtera

PPPK yang didanai melalui BOS APBD telah menerima gaji sesuai jadwal.

Sedangkan yang mengandalkan BOS APBN masih menunggu pencairan dana dari pusat.


Kebutuhan Anggaran Capai Rp12,8 Miliar

Total kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu di Kudus mencapai Rp12.876.533.000. Rinciannya:

- BOS APBD: Rp5.188.733.000

- BOS APBN: Rp7.687.800.000

Besarnya angka tersebut menunjukkan betapa signifikan beban anggaran untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.

Disdikpora memastikan bahwa keterlambatan ini bukan karena masalah internal penganggaran daerah.

Melainkan karena dana pusat yang belum ditransfer.

Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa untuk Bukber Keluarga, Lengkap dari Takjil hingga Hidangan Utama


Gaji Berkisar Rp1 Juta hingga Rp3 Juta

Terkait nominal, secara aturan ideal gaji PPPK paruh waktu minimal setara Upah Minimum Regional (UMR).

Namun di Kabupaten Kudus, kebijakan internal menetapkan kisaran gaji antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan, tergantung jabatan dan beban kerja.

Nominal ini menjadi perhatian karena sebagian PPPK masih menggantungkan kebutuhan hidup dari pendapatan tersebut.

Baca Juga: Tren Skincare dan Makeup Lebaran 2026 Natural Glow hingga Glass Skin Diprediksi Dominasi Hari Raya


Menunggu Kepastian Dana Pusat

Kini ratusan PPPK paruh waktu yang pembiayaannya bersumber dari BOS APBN hanya bisa menunggu kepastian pencairan dana dari pemerintah pusat.

Disdikpora Kudus menyatakan akan segera menyalurkan gaji begitu dana diterima.

Kondisi ini kembali menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kesiapan daerah dalam mengelola skema pembiayaan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR ASN dan PPPK Pemkot Bekasi Cair Awal Maret, Anggaran Rp160 Miliar Disiapkan

Dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp12,8 miliar, keterlambatan transfer pusat berdampak langsung pada kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Para PPPK paruh waktu berharap persoalan ini segera teratasi agar hak mereka tidak lagi tertunda di bulan-bulan berikutnya.***