POJOKBOGOR.ID - Teman-teman kabar baik gaji Pegawai Negeri Sipil PNS periode April 2026 sudah mulai cair sejak 1 April.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga seperti suami, istri, dan anak.
Lalu itu, tunjangan ini jadi bagian penting dalam penghasilan bulanan ya.
Baca Juga: Belasan Bangunan Liar di Bogor Selatan Diratakan dengan Tanah, Sering Bikin Macet Jalan Alternatif
Nah terutama bagi PNS yang sudah berkeluarga ya guys.
Tunjangan Suami Istri, Segini Besarannya
Tunjangan pasangan diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara sah.
Besarannya ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Bupati Bogor Pastikan Operasi Pemberantasan Narkoba Dilakukan Terstruktur dan Massif
Contohnya nih ada:
- Golongan I: sekitar Rp168 ribu – Rp290 ribu
- Golongan II: sekitar Rp218 ribu – Rp412 ribu
- Golongan III: sekitar Rp278 ribu – Rp518 ribu
- Golongan IV: sekitar Rp328 ribu – Rp637 ribu
Eh ternyata ya, semakin tinggi golongan, makin besar juga tunjangan yang diterima loh guys.
Syarat Wajib Agar Tunjangan Cair
Eh tapi ya, tidak semua PNS otomatis dapat tunjangan ini guys.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nih, seperti:
- Masih berstatus PNS aktif
- Pernikahan sah dan tercatat resmi
- Status pernikahan sudah dilaporkan ke instansi
Baca Juga: Berhembus Isu Matahari Kembar di Direksi Perumda Tirta Pakuan, Muzzakir: Bos Saya adalah Rino Indira
- Pasangan bukan sesama PNS atau hanya salah satu yang menerima
Kalau dua-duanya PNS, tunjangan hanya diberikan ke yang gajinya lebih tinggi.
Tunjangan Anak Juga Ada
Eh menaiknya juga, selain pasangan, PNS juga dapat tunjangan anak loh.
Besarannya sekitar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
Artinya nih, total tunjangan anak bisa mencapai 4 persen dari gaji pokok.
Ada syaratnya nih guys:
1. Anak di bawah 21 tahun
2. Belum menikah
3. Tidak punya penghasilan sendiri
4. Terdaftar sebagai tanggungan
Tenang ya, bisa diperpanjang sampai usia 25 tahun jika masih sekolah atau kuliah.
Dasar Aturan yang Dipakai
Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, aturan tunjangan keluarga mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang sudah diperbarui, termasuk PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Insiden di SPBE PT Indogas Bekasi Terkendali, Pasokan LPG Tetap Aman
Gaji PNS April 2026 memang sudah cair, lengkap dengan tunjangan keluarga.
Intinya nih, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dan anak maksimal 4 persen dari gaji pokok.
Dengan memahami aturan ini, PNS bisa memastikan haknya diterima penuh tanpa kendala.***




