BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan pembiayaan gaji pegawai Koperasi Desa Merah Putih hanya akan ditanggung negara selama dua tahun pertama operasional.

Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah awal atau bridging agar kegiatan koperasi dapat berjalan lebih dulu sebelum mampu mandiri secara finansial.

Setelah masa dua tahun berakhir, pembayaran gaji pegawai nantinya akan dibebankan kepada masing-masing koperasi melalui dana operasional dan keuntungan usaha yang dihasilkan.

Pemerintah menilai skema tersebut penting agar koperasi tidak terus bergantung pada bantuan negara dalam jangka panjang.

Dengan demikian, setiap koperasi didorong mampu membangun sistem usaha yang sehat dan berkelanjutan agar dapat membiayai kebutuhan operasional secara mandiri.

Sementara itu, terkait besaran gaji pegawai koperasi, pihak pemerintah menyebut pembahasannya masih dilakukan secara internal.

Kementerian Keuangan disebut masih mengkaji mekanisme serta nominal yang akan diberikan kepada para pegawai selama masa pembiayaan awal tersebut.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri digagas sebagai salah satu upaya memperkuat ekonomi desa sekaligus membuka peluang kerja baru di berbagai daerah.

Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, koperasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Namun, skema pembiayaan gaji yang hanya berlaku dua tahun memunculkan perhatian publik terkait kesiapan koperasi dalam membangun sumber pendapatan yang cukup untuk menopang operasional jangka panjang.***