POJOKBOGOR.ID - Kabar baik ini untuk pada PNS, setelah menerima THR Lebaran 2026, para ASN kini bersiap menunggu pencairan gaji ke-13.
Pemerintah memastikan gaji tambahan ini tetap diberikan, namun waktunya berbeda dengan THR.
Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah loh guys.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Rapel Pensiunan PNS? Setelah APBN 2026 Disahkan, Ini Penjelasannya
Nah ya, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Cair Gaji ke-13 PNS
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 PNS akan cair pada Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Naik atau Tidak? Taspen Angkat Bicara Usai APBN 2026 Disahkan
Artinya, pencairan ini memang terpisah dari THR yang sudah lebih dulu dibagikan menjelang Lebaran.
Berbeda dengan THR
Masih banyak yang mengira gaji ke-13 sama dengan THR. Padahal, keduanya berbeda.
THR diberikan menjelang hari raya, sementara gaji ke-13 biasanya dicairkan di pertengahan tahun, tepatnya sekitar Juni.
Siapa Saja yang Menerima
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan PPPK
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Untuk pensiunan, pencairannya dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (sesuai jabatan)
Jadi ya, nominal yang diterima bisa berbeda tergantung posisi dan golongan masing-masing.
Anggaran THR dan Gaji ke-13
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk THR 2026, mencapai Rp55 triliun.
Nah jumlahnya ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Produk dan Harga Samsung Official Store
THR sendiri sudah dicairkan kepada jutaan ASN pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan sebelum Lebaran.
Gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan cair pada Juni dan berbeda dari THR. Sebagaimana yang diungkap okezone pada 29 Maret 2026.
Dengan komponen lengkap dan penerima yang luas, kebijakan ini jadi tambahan penghasilan penting bagi ASN dan pensiunan.***




