POJOKBOGOR.ID – Kabar mengenai turunnya gaji guru di beberapa daerah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Banyak guru, khususnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengaku mengalami penurunan penghasilan atau tunjangan.
Salah satu penyebab utama kondisi ini diduga berkaitan dengan berkurangnya transfer anggaran pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Pemkot Ambon Anggarkan Rp32 M untuk THR ASN 2026, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Situasi tersebut membuat kemampuan fiskal pemerintah daerah ikut menurun sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan guru.
Transfer Anggaran Pendidikan ke Daerah Turun
Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Bapak Iman Zanatul Haeri, berkata bahwa porsi dana pendidikan yang ditransfer ke daerah terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Dikutip pojokbogor.id dari tempo pada 5/3/2026.
Baca Juga: UPDATE! THR ASN dan Pensiunan 2026 Diprediksi Cair Pekan Ini, Ini Perkiraan Jadwalnya
Pada 2024, total anggaran pendidikan nasional mencapai Rp655 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp346 triliun atau 52,82 persen dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa.
Namun pada 2025, meskipun total anggaran pendidikan meningkat menjadi Rp724 triliun, dana transfer ke daerah hanya sekitar Rp347,9 triliun atau 48,08 persen.
Penurunan lebih besar terjadi pada 2026. Dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun.
Dana yang ditransfer ke daerah hanya Rp264 triliun atau sekitar 34,33 persen.
Menurut Iman, kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun anggaran pendidikan meningkat, porsi yang dialokasikan ke daerah justru menurun drastis.
Dampaknya Terasa Langsung ke Gaji Guru
Penurunan dana transfer tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah membayar gaji guru, terutama guru PPPK.
Data yang dihimpun P2G menunjukkan ada beberapa daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji guru secara penuh.
Di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, misalnya, guru PPPK disebut hanya menerima gaji sekitar Rp100 ribu per bulan.
Sementara di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, gaji guru PPPK dilaporkan sekitar Rp139 ribu per bulan.
Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta Kabupaten Blitar, Jawa Timur, gaji guru PPPK disebut berada di kisaran Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Berlakukan WFA untuk ASN Saat Lebaran 2026, Ini Ketentuannya
Selain gaji pokok, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga ikut terdampak.
TPP sendiri diketahui bersumber dari transfer ke daerah yang ikut menyusut.
Guru Keluhkan Pemangkasan Tunjangan
Sejumlah guru juga mengeluhkan adanya rencana pemangkasan TPP di beberapa daerah.
Salah satunya di Provinsi Banten yang disebut mengalami penyesuaian hingga 40 persen dari nilai sebelumnya.
Beberapa guru PPPK bahkan mengaku belum pernah menerima TPP sejak diangkat sebagai pegawai pada 2025.
Sementara dalam draf terbaru yang beredar, nominal TPP untuk guru PPPK disebut akan jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penurunan transfer anggaran pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah diduga menjadi penyebab utama turunnya gaji dan tunjangan guru di sejumlah wilayah.
Jika kondisi ini tidak segera dievaluasi, kesejahteraan guru.
Khususnya guru PPPK, dikhawatirkan akan semakin tertekan dan berdampak pada kualitas pendidikan di daerah.***




