POJOKBOGOR.ID - Teman-teman pasti banyak Aparatur Sipil Negara ASN dan pensiunan PNS.
Nah yang sempat berharap ada kenaikan gaji di tahun 2026 setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ya kan.
Namun ya, kenyataannya aturan ini tidak membahas soal kenaikan gaji sama sekali.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini lebih fokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah RKP 2025, bukan kebijakan penghasilan ASN ya guys.
Isi Perpres 79 Tahun 2025 Bukan Soal Gaji
Perpres 79 tahun 2025 berisi empat pasal utama yang mengatur pembaruan dokumen RKP 2025.
Baca Juga: BMKG Sebut Kejadian Jumlah Petir Terbanyak di Jawa Barat Terjadi di Bogor
Nah tujuannya adalah menyesuaikan rencana pembangunan nasional dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025.
Lalu, di dalamnya hanya membahas ini guys:
1. Narasi pembangunan nasional
2. Program prioritas
Baca Juga: Bupati Bogor Pastikan Operasi Pemberantasan Narkoba Dilakukan Terstruktur dan Massif
3. Alokasi anggaran
4. Fungsi dokumen bagi kementerian dan daerah
Tidak ada satu pun pasal yang menyinggung kenaikan gaji ASN atau pensiunan PNS.
Kenapa Banyak yang Salah Paham?
Kesalahpahaman muncul karena beredarnya informasi yang menyebut ada poin 6 terkait kenaikan gaji ASN dalam Perpres tersebut.
Intinya buat kalian semua yakni faktanya, poin itu tidak pernah ada ya.
Narasi ini juga dikaitkan dengan program prioritas pemerintah atau quick wins.
Baca Juga: Berhembus Isu Matahari Kembar di Direksi Perumda Tirta Pakuan, Muzzakir: Bos Saya adalah Rino Indira
Nah sehingga banyak yang mengira kenaikan gaji sudah pasti terjadi.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Hingga saat ini, besaran gaji ASN dan pensiunan masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji ASN aktif
- PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan
Baca Juga: Pertamina Siapkan Skema Darurat LPG Usai Insiden di SPBE PT Indogas Andalan Kita
Lalu, kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar sekitar 12 persen.
Sampai sekarang belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan ya.
Intinya nih, perpres 79 Tahun 2025 bukan aturan tentang kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Dokumen ini hanya berfungsi sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional.
Nah, kalian semua jangan sampai salah paham lagi ya soal kenaikan gaji.
Harus lebih hati-hati guys, waspada yupss.
Jadi, jika belum ada kebijakan baru, gaji ASN dan pensiunan tetap mengacu pada aturan lama.***




