POJOKBOGOR.ID - Isu soal kemungkinan formasi guru PPPK dihapus dan diganti menjadi PNS seperti dosen ramai dibahas belakangan ini.

Banyak yang bertanya, apakah ke depan semua guru akan diangkat sebagai PNS dan skema PPPK ditiadakan?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberi penjelasan. Jawabannya: tidak otomatis seperti itu.

 

Formasi Guru PPPK Tidak Dihapus

BKN menegaskan bahwa formasi ASN untuk guru tetap menggunakan dua jalur, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: RESMI! 3.531 ASN Kemenag Dialihkan ke Kemenhaj untuk Sukseskan Haji 2026, Proses Sesuai Aturan

Artinya, pemerintah tidak serta-merta menghapus seluruh formasi PPPK dan menggantinya menjadi PNS.

Skema dua jalur ini memang sudah menjadi kebijakan dalam beberapa tahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang cukup besar, terutama di daerah.

Jadi, guru masih bisa mengikuti seleksi baik melalui jalur PNS maupun PPPK, tergantung formasi yang dibuka dan kebutuhan instansi masing-masing.

 

Kenapa Dosen Cenderung PNS?

BKN juga menjelaskan bahwa kebijakan untuk dosen tidak bisa langsung disamakan dengan guru.

Baca Juga: Jadwal Perkiraan THR PNS Cair Maret 2026 dan Gaji ke-13 2026, Apakah Dibayarkan Bersamaan? Ini Penjelasannya

Secara tugas dan tanggung jawab, dosen memiliki kewajiban tambahan selain mengajar, yaitu melakukan penelitian (riset) dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas ini melekat dalam jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi.

Karena karakter pekerjaannya berbeda, maka kebijakan kepegawaian untuk dosen juga disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan tinggi.

Sementara itu, guru lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar di sekolah dan pembinaan siswa, sehingga pendekatan kebijakannya berbeda.

 

Skema PPPK Masih Dibutuhkan

Menurut BKN, skema PPPK masih relevan untuk menjawab kebutuhan guru yang besar dan tersebar di berbagai daerah.

Dengan adanya jalur PPPK, pemerintah bisa lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik tanpa harus seluruhnya diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Fakta KIP Kuliah 2026! Status Anak Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya

Selain itu, kebijakan formasi sangat tergantung pada perencanaan kebutuhan pegawai di masing-masing instansi, termasuk analisis jabatan dan beban kerja.

Jadi, tidak ada keputusan bahwa semua guru PPPK akan otomatis dialihkan menjadi PNS.

BKN memastikan bahwa formasi guru PPPK belum dihapus dan tidak otomatis diganti menjadi PNS secara menyeluruh.

Sistem ASN guru tetap menggunakan dua jalur, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Simak Estimasi Tanggal, Besaran dan Mekanisme Transfer Taspen

Perbedaan tugas antara guru dan dosen menjadi salah satu dasar kenapa kebijakan kepegawaiannya tidak bisa disamakan.

Ke depan, formasi guru tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah yang berlaku.***