POJOKBOGOR.ID - Kabar penting bagi para guru PPPK.
Pada 2026, penghasilan guru PPPK ternyata tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Ada tujuh jenis tunjangan yang berpotensi diterima, sehingga total pendapatan bisa jauh lebih besar dari yang dibayangkan.
Baca Juga: Cetak ASN Berintegritas, Ramadhan Leadership Camp Pemprov Sulsel Resmi Digelar
Informasi ini menjadi sorotan karena masih banyak yang mengira guru PPPK hanya menerima gaji sesuai golongan tanpa tambahan signifikan.
Gaji Pokok Guru PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji guru PPPK 2026 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Struktur ini mengacu pada ketentuan manajemen PPPK yang berlaku secara nasional.
Sebagian besar guru PPPK berada di rentang golongan IX hingga XIII, tergantung pada kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional yang diemban.
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar gaji pokok yang diterima.
Namun, gaji pokok hanyalah satu bagian dari keseluruhan komponen penghasilan.
Ini 7 Tunjangan Guru PPPK 2026
Berikut tujuh tunjangan yang dapat diterima guru PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada guru PPPK yang telah menikah dan memiliki anak sesuai ketentuan.
2. Tunjangan Pangan
Biasanya diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti beras.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional
Diberikan sesuai jabatan fungsional guru yang melekat.
Baca Juga: Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Dicecar Pertanyaan Pencapaian Selama Satu Tahun, Begini Jawabanya
4. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
5. Tunjangan Umum
Diberikan kepada PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural.
6. Tunjangan Khusus
Diberikan bagi guru yang bertugas di daerah khusus sesuai ketentuan pemerintah.
7. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Bersumber dari kebijakan pemerintah daerah dan tergantung kemampuan APBD masing-masing daerah.
Simulasi Gaji Guru PPPK 2026
Sebagai gambaran, jika seorang guru PPPK berada di golongan IX dengan masa kerja tertentu, maka ia akan menerima:
- Gaji pokok: Rp 3.203.600
- Tunjangan istri: Rp 320.360
- Tunjangan anak: Rp 64.072
- Tunjangan pangan: Rp 72.420
Baca Juga: Sempat Sebut Guru Honorer Bakal Kalah di MK, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Klarifikasi!
- Tunjangan jabatan fungsional: Rp 327.000
- TPG jika sudah bersertifikat: Rp 3.203.600
Maka total estimasi penghasilan kotor mencapai : Rp 7.335.892
Namun nominal tersebut belum termasuk potongan BPJS (1% dari pekerja) dan iuran pensiun/JHT.
Perlu digarisbawahi juga bahwa tidak semua guru PPPK otomatis menerima seluruh tunjangan tersebut.
Tidak Semua Tunjangan Otomatis Cair
Beberapa tunjangan memiliki persyaratan khusus.
Misalnya, Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar.
Begitu juga tunjangan khusus yang hanya berlaku bagi guru yang ditempatkan di daerah tertentu sesuai penetapan pemerintah.
Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Artinya, total penghasilan guru PPPK 2026 bisa berbeda-beda tergantung status pernikahan, lokasi tugas, sertifikasi, serta kebijakan daerah.
Peluang Peningkatan Kesejahteraan Guru PPPK
Dengan adanya tujuh tunjangan tersebut, kesejahteraan guru PPPK berpotensi meningkat jika seluruh komponen terpenuhi.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Lulus TIU CPNS! Cara Hitung Persentase Tanpa Kalkulator, Cepat dan Akurat
Skema ini juga menunjukkan bahwa sistem penggajian PPPK telah dirancang lebih komprehensif, tidak sekadar berbasis gaji pokok.
Para guru PPPK diharapkan memahami komponen penghasilan mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait nominal yang diterima.
Bagi calon PPPK 2026, informasi ini juga menjadi referensi penting dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi.***




