BOGOR.POJOKSATU.id - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali mengalami pengembangan.

Kali ini, Kepolisian Republik Indonesia mulai mengoperasikan ETLE genggam (handheld) yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

ETLE genggam berbeda dengan ETLE statis yang terpasang permanen di titik jalan tertentu, maupun ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Perangkat genggam ini memungkinkan petugas menjangkau lokasi-lokasi yang selama ini belum terpantau kamera, seperti ruas jalan kecil, kawasan padat, hingga titik rawan pelanggaran.

Korlantas Polri telah mulai mengoperasikan puluhan unit ETLE genggam di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta.

Selain itu, ratusan perangkat serupa juga mulai didistribusikan ke berbagai Polda dan Polres di Indonesia sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyebut, penggunaan ETLE genggam bertujuan meningkatkan efektivitas penindakan tanpa harus menghentikan pengendara di tempat.

Seluruh pelanggaran yang terekam akan diproses secara elektronik, sehingga mengurangi potensi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Meski distribusi alat terus diperluas, penerapan ETLE genggam hingga saat ini belum diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Setiap daerah masih menyesuaikan dengan kesiapan sarana, sumber daya manusia, serta integrasi sistem data tilang elektronik.

Polri menegaskan bahwa penerapan ETLE genggam dilakukan secara bertahap. Wilayah yang telah menerima perangkat dan dinyatakan siap secara teknis akan mulai mengoperasikannya, sementara daerah lain menyusul sesuai jadwal distribusi dan kesiapan masing-masing.

Dengan perluasan sistem ini, masyarakat diimbau untuk semakin tertib berlalu lintas.

Penegakan hukum berbasis teknologi dipastikan akan menjangkau lebih banyak wilayah, sehingga pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi kapan saja dan di mana saja. ***