BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah resmi mempertegas arah kebijakan kepegawaian nasional dengan menghapus status tenaga honorer secara menyeluruh paling lambat 1 Januari 2026.

Mulai periode 2025 sampai 2026, instansi pusat maupun daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun bidang lainnya.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penataan ini dilakukan agar sistem kepegawaian lebih jelas, profesional, dan tidak lagi menyisakan status yang tidak pasti,” demikian penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memastikan tidak ada lagi afirmasi khusus bagi tenaga honorer dalam seleksi CPNS tahun ini. Artinya, seluruh proses rekrutmen dilakukan secara umum tanpa jalur khusus bagi honorer.

Selain itu, pejabat daerah yang tetap merekrut tenaga honorer di luar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan aturan.

Untuk pekerjaan pendukung, pemerintah akan menerapkan sistem alih daya (outsourcing). Posisi seperti petugas kebersihan, pengemudi, dan tenaga keamanan akan dialihkan melalui pihak ketiga, bukan lagi diangkat sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang sudah terdata sebelum 2024, pemerintah menyiapkan beberapa opsi penyesuaian status.

Di antaranya berpeluang diangkat menjadi PNS atau PPPK melalui mekanisme seleksi, maupun kemungkinan tidak lagi diperpanjang kontraknya.

“Bagi honorer lama akan ada skema penyesuaian, sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.

Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah dalam merapikan sistem ASN yang selama ini kerap diwarnai ketidakjelasan status tenaga honorer.

Meski demikian, implementasinya tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait nasib jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. ***