BOGOR.POJOKSATU.id - Kabar mengejutkan datang dari sektor industri otomotif nasional. Dua pabrik komponen otomotif di Jawa Timur disebut berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran terhadap para pekerjanya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Ia menyebut, dua perusahaan tersebut merupakan pabrik komponen otomotif besar yang induk perusahaannya berasal dari Jepang.
Meski demikian, Said Iqbal belum membuka secara terang nama dua perusahaan yang dimaksud. Ia hanya menyebut perusahaan tersebut dengan inisial PT J dan PT S.
Kabar ini langsung menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada ribuan pekerja di sektor industri komponen otomotif.
Menurut Said Iqbal, perusahaan induk dari dua pabrik tersebut dikabarkan ingin mengubah arah produksi untuk menyesuaikan perkembangan industri kendaraan listrik.
Dalam rencana tersebut, produksi disebut berpotensi dipindahkan ke Vietnam. Jika rencana itu benar-benar terjadi, Indonesia bisa kehilangan sebagian aktivitas produksi dari dua pabrik komponen otomotif tersebut.
Dampak paling besar tentu akan dirasakan oleh para pekerja. Said Iqbal menyebut ribuan buruh berpotensi terdampak PHK apabila perusahaan benar-benar memutuskan angkat kaki dari Indonesia.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Pasalnya, industri otomotif selama ini menjadi salah satu sektor penting yang menyerap banyak tenaga kerja.
Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengaku telah meminta serikat pekerja di bawah naungannya untuk turun tangan.
Ia meminta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI berdiskusi dengan pihak perusahaan.
Langkah ini dilakukan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila perusahaan benar-benar melakukan efisiensi atau PHK. Menurutnya, buruh tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan dari perubahan arah bisnis perusahaan.
Apabila terjadi restrukturisasi, relokasi produksi, atau penyesuaian industri, maka hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mulai dari pesangon, kompensasi, hingga kepastian status kerja harus dibicarakan secara terbuka. ***



