BOGOR.POJOKSATU.id - Tidak hanya PKH dan BPNT, sejumlah program bantuan pendidikan serta bantuan sosial daerah juga masuk dalam perhatian masyarakat pada September 2026.
Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan.
PIP diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP hingga SMA dan SMK yang masuk dalam daftar penerima serta telah memenuhi persyaratan pencairan.
Nominal bantuan berbeda sesuai tingkat pendidikan.
Untuk jenjang SD, SDLB dan Paket A, bantuan maksimal mencapai Rp450.000 per tahun. Siswa baru maupun siswa kelas akhir dapat memperoleh Rp225.000.
Pada jenjang SMP, SMPLB dan Paket B, nominal bantuan mencapai Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir memperoleh Rp375.000.
Untuk SMA, SMK dan Paket C, bantuan dapat mencapai Rp1,8 juta per tahun. Khusus siswa baru atau kelas akhir, nominalnya menyesuaikan ketentuan dan periode pendidikan.
Selain PIP, terdapat bantuan daerah yang bersumber dari APBD.
Di DKI Jakarta misalnya, terdapat bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
Bantuan tersebut diberikan dengan nominal Rp300.000 per bulan melalui Bank DKI kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
Sementara di Jawa Timur terdapat program PKH Plus.
Program ini ditujukan bagi lansia kurang mampu berusia 70 tahun ke atas yang termasuk dalam sasaran program PKH.
Penerima PKH Plus memperoleh bantuan tambahan sebesar Rp500.000 per triwulan atau total Rp2 juta dalam satu tahun.
Penyalurannya dilakukan melalui Bank Jatim.
Karena bantuan daerah memiliki aturan berbeda, masyarakat perlu memastikan domisili dan status kepesertaan.
Tidak semua program berlaku secara nasional sehingga KPM disarankan mengecek informasi melalui dinas sosial, sekolah, pemerintah daerah maupun bank penyalur sesuai jenis bantuannya.***

