POJOKBOGOR.ID - Eh, jangan kaget dulu! Mulai periode April hingga Desember 2026, ada kabar menarik buat para pekerja bukan penerima upah (BPU).
Dengan iuran hanya Rp75.600, kamu sudah bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan hingga 9 bulan. Murah banget, kan?
Program ini jadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja informal seperti pedagang, freelancer, ojek online, hingga petani.
Soalnya, kelompok ini seringkali belum punya jaminan kerja yang memadai.
Baca Juga: Jarang Disorot, Ini Alasan Masinis, Pilot hingga Mandor Perempuan Masih Minim di Indonesia
Nah, di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan jadi penting banget.
Iuran Rp75.600 tersebut merupakan akumulasi untuk beberapa bulan ke depan dalam periode April sampai Desember 2026.
Dengan membayar iuran tersebut, peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Jadi, kalau terjadi risiko kerja, peserta atau keluarganya tetap punya pegangan finansial.
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Ternyata Ini Tanda Awal KDRT dalam Pacaran!
Menariknya lagi, program ini dirancang agar mudah diakses.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun melalui mitra resmi.
Jadi, nggak ada alasan lagi buat menunda perlindungan diri, ya.
Oh ya, meskipun nominalnya terlihat kecil, manfaat yang diberikan nggak main-main.
Misalnya, santunan kecelakaan kerja bisa mencakup biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis.
Sementara itu, santunan kematian juga diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Tapi ingat, program ini khusus untuk pekerja bukan penerima upah.
Jadi, kalau kamu pekerja mandiri atau tidak terikat perusahaan, ini kesempatan bagus untuk mulai punya jaminan sosial.
Dengan iuran yang terjangkau dan manfaat yang cukup besar, program ini bisa jadi solusi buat meningkatkan rasa aman dalam bekerja.
Ya, setidaknya, ada perlindungan kalau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.***




