BOGOR.POJOKSATU.id - Mulai Januari 2026, wajah sistem pemidanaan di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di balik jeruji besi.

Pemerintah akan mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan baru yang akan diterapkan secara nasional.

Skema ini dirancang sebagai pengganti hukuman penjara bagi pelanggaran tertentu, terutama tindak pidana ringan.

Menurut Agus, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi lintas sektor. Balai Pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, hingga pemerintah daerah akan dilibatkan untuk menyiapkan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang dapat dijalani oleh terpidana.

Langkah persiapan juga telah dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk kesiapan penerapan pidana kerja sosial di wilayah tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Menurut Asep, tujuan utama pidana kerja sosial adalah menjaga produktivitas pelaku sekaligus mencegah mereka terpapar lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan.
Dengan tidak langsung memenjarakan pelaku pelanggaran ringan, diharapkan efek jera tetap ada tanpa merusak masa depan mereka.

Adapun bentuk kerja sosial yang dapat dijalani cukup beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Mulai dari membersihkan fasilitas umum, merawat tempat ibadah, hingga memberikan layanan di panti sosial dan fasilitas kemasyarakatan lainnya.

Penerapan pidana kerja sosial ini dipandang sebagai bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Dengan berlakunya aturan ini pada 2026, Indonesia menegaskan arah baru penegakan hukum, tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku pelanggaran ringan untuk bertanggung jawab sekaligus tetap bermanfaat bagi masyarakat. ***