POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi mengimbau pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja menjelang dan setelah libur Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk ASNatau PNS maupun pegawai swasta guna membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran.

Kebijakan WFA ini dipublikasikan melalui salah satu media dan merujuk pada surat edaran resmi pemerintah terkait pengaturan kerja fleksibel di momen libur nasional 2026.

 

Jadwal WFA Lebaran 2026

Total ada lima hari WFA yang dibagi dalam dua fase, yakni sebelum dan sesudah libur Lebaran.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Cara Cek dan Cairkan Bantuan Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan BSU Rp 600 Ribu Tahun 2026

Berikut jadwal resminya:

Senin, 16 Maret 2026 (sebelum libur)

Selasa, 17 Maret 2026 (sebelum libur)

Rabu, 25 Maret 2026 (setelah libur)

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Ini Hasil Lengkap Pertemuan Kemenag dan 9 Organisasi Profesi

Kamis, 26 Maret 2026 (setelah libur)

Jumat, 27 Maret 2026 (setelah libur)

WFA ini mengapit masa libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Siapa yang Bisa WFA?

Kebijakan WFA untuk ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi lain selama tetap menjalankan tugas kedinasan secara profesional.

Perlu dipahami, WFA bukan tambahan libur. Hari tersebut tetap dihitung sebagai hari kerja biasa.

Baca Juga: THR Cair untuk ASN, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Saat Lebaran? Ini Penjelasannya

Pimpinan instansi berwenang mengatur jumlah pegawai yang WFA agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

 

Pegawai Swasta dan Buruh

Untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan.

Artinya, keputusan akhir tetap ada di perusahaan masing-masing.

Baca Juga: HEBOH! Soal Usulan Penyelesaian Guru Non ASN hingga 2026, TPG Rp2 Juta Tetap Cair, Ini Penjelasannya

Menteri Ketenagakerjaan mendorong perusahaan menerapkan WFA di tanggal tersebut guna membantu kelancaran mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik.

Namun, sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, logistik, ritel, dan layanan publik tertentu bisa dikecualikan karena kebutuhan operasional.

 

Hubungan dengan Libur Lebaran 2026

WFA ini diterapkan di luar jadwal libur nasional dan cuti bersama.

Sebagai contoh:

- 18–19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi dan cuti bersama

- 20–24 Maret 2026: Libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H

Dengan skema ini, periode kerja fleksibel dan libur bisa lebih teratur sehingga puncak arus perjalanan tidak menumpuk di satu waktu.

 

Ketentuan Penting

Selama WFA berlaku:

- Tidak dihitung sebagai cuti tahunan

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR ASN, PPPK, TNI dan Polri 2026 Cair Lebih Cepat di Minggu Pertama Puasa

- Upah tetap dibayarkan penuh

- ASN tetap wajib menjaga pelayanan publik

- Perusahaan swasta menyesuaikan dengan kebijakan internal

Tujuan utamanya adalah menjaga produktivitas kerja sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Fakta di Balik Status ASN! Dosen Bisa PNS, Guru PPPK Belum Otomatis, Ini Penjelasan Resmi BKN

Jadwal WFA Lebaran 2026 berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini menyasar ASN dan pekerja swasta sebagai upaya mengurai kepadatan mudik dan arus balik.

Meski bekerja dari lokasi mana saja, kewajiban tetap berjalan normal.

WFA bukan libur tambahan, melainkan fleksibilitas kerja demi kelancaran pelayanan dan mobilitas publik.***