BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memastikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket pada 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan skema tahun ini akan diperluas dan dirancang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Menaker, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap mitra pengemudi dan kurir yang tetap bekerja dengan pola kemitraan fleksibel.

“Tahun ini akan lebih baik, dan cakupan penerimanya lebih luas. Kami ingin memastikan skemanya tetap mempertimbangkan aspek keadilan,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sistem kerja pengemudi berbasis kemitraan yang fleksibel menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan mekanisme pemberian bonus.

Pemerintah ingin memastikan formula yang digunakan tetap proporsional dan tidak merugikan pihak mana pun.

Meski besaran nominal BHR 2026 belum diumumkan secara rinci, pemerintah memberi gambaran merujuk pada pola tahun lalu.

Pada 2025, bonus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan perhitungan maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang dinilai aktif dan produktif.

“Kami sedang memfinalkan detail teknisnya. Prinsipnya, pemberian bonus harus transparan, adil, dan mempertimbangkan tingkat keaktifan mitra,” tegasnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pengemudi dan kurir, mengingat momentum Lebaran menjadi periode dengan kebutuhan ekonomi yang meningkat.

Pemerintah berharap skema BHR 2026 dapat memberikan dukungan nyata sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem kemitraan di sektor transportasi dan logistik digital. ***