BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tahap II untuk periode April–Juni 2026 secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah.
Pada pencairan kali ini, besaran bantuan yang diterima masyarakat berbeda-beda sesuai kategori penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kategori ibu hamil dan anak usia dini menjadi kelompok yang menerima bantuan terbesar, yakni sebesar Rp750 ribu untuk periode tiga bulan. Sementara itu, lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, sekaligus mendorong akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun mekanisme yang telah ditentukan pemerintah bagi penerima yang memenuhi syarat.
Besaran Bantuan PKH Tahap II 2026
Berikut rincian bantuan PKH yang dicairkan pada tahap II tahun 2026:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Selain kategori tersebut, bantuan PKH juga diberikan kepada komponen pendidikan dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang sekolah.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status penerimaan bantuan melalui kanal resmi Kementerian Sosial maupun pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada waktu yang sama. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan hanya mengacu pada informasi resmi pemerintah.
Dengan pencairan PKH tahap II ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk mendukung kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mengecek saldo bantuan secara berkala melalui bank penyalur atau pendamping sosial setempat untuk memastikan dana telah masuk dan siap dicairkan.***



