BOGOR.POJOKSATU.id – Rokok tanpa pita cukai memang kerap menggoda karena harganya jauh lebih murah. Bagi sebagian 'kaum mendang-mending', selisih beberapa ribu rupiah bisa terasa berarti ketika penghasilan harus dibagi untuk kebutuhan rumah, kopi, hingga rokok.
Namun, harga murah itu bukan berarti tanpa risiko hukum. Dalam Undang-Undang Cukai, aturan pidana tidak hanya menyasar pihak yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Pasal 56 juga mencakup orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Sementara Pasal 54 secara khusus mengatur pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Artinya, masyarakat tetap perlu berhati-hati ketika membeli atau menyimpan rokok ilegal, terutama apabila mengetahui barang tersebut berasal dari praktik yang melanggar ketentuan cukai.
Perlu dipahami pula, istilah “rokok ilegal” tidak sekadar merujuk pada produk murah. Persoalannya terletak pada pemenuhan kewajiban cukai, penggunaan pita cukai yang sah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peredaran barang kena cukai.
Di sisi lain, pemberantasan rokok ilegal dinilai tidak cukup jika hanya berfokus pada warung, pengecer, atau konsumen di tingkat bawah.
Penindakan juga perlu diarahkan hingga ke hulu, mulai dari produsen, tempat produksi, jalur distribusi, hingga pemasok yang membuat rokok tanpa cukai tetap mudah ditemukan di pasaran.
Selama sumber produksinya masih berjalan, barang serupa berpotensi kembali masuk ke warung dan pasar meskipun operasi penertiban terus dilakukan di tingkat pengecer.
Fenomena rokok ilegal juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan harga. Rokok murah memiliki pasar tersendiri di tengah masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Namun alasan ekonomi bukan berarti menghapus risiko hukum.
Karena itu, penegakan aturan idealnya dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Bukan hanya mengejar pihak di hilir, tetapi juga membongkar sumber produksi dan jaringan distribusi yang menjadi akar peredaran rokok ilegal secara konsisten dan transparan.***



