BOGOR.POJOKSATU.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang belum menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kelompok tersebut terutama berasal dari lingkungan pesantren yang belum terdaftar di Kementerian Agama, serta anak-anak balita yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa kondisi ini kerap ditemukan pada anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun pernikahan usia dini.

Akibatnya, mereka tidak tercatat dalam sistem administrasi negara dan luput dari pendataan penerima program pemerintah.

“Masih ada penerima manfaat yang belum tersentuh MBG, terutama dari pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama dan balita yang belum memiliki NIK. Banyak di antaranya berasal dari pernikahan siri atau pernikahan dini,” ujar Dadan.

Pendataan Ulang hingga Tingkat RT

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BGN berencana melakukan pendataan ulang secara menyeluruh hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh kelompok rentan benar-benar teridentifikasi dan memperoleh akses terhadap program MBG.

Pendataan ini akan mencakup balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak usia 0 hingga 18 tahun yang tidak lagi bersekolah atau belum terjangkau layanan pendidikan formal.

“Kami akan melakukan pendataan ulang sampai tingkat RT agar tidak ada lagi kelompok rentan yang terlewat dari program makan bergizi,” tegas Dadan.

Solusi bagi Anak Tidak Sekolah

BGN juga menyiapkan skema khusus bagi anak-anak yang tidak bersekolah. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti program Sekolah Rakyat sebagai jalur alternatif pendidikan.

Sementara itu, anak-anak yang belum dapat tertampung dalam sistem pendidikan akan dikumpulkan di lokasi-lokasi tertentu agar tetap bisa menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin hak gizi anak-anak Indonesia tetap terpenuhi, meskipun mereka berada di luar sistem administrasi dan pendidikan formal.

BGN menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan MBG secara inklusif, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada di luar radar pendataan negara.***