BOGOR.POJOKSATU.id - Polemik soal nasib guru honorer kembali menjadi perhatian publik. Hal ini muncul setelah adanya aturan yang membatasi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai akhir 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, ikut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai, persoalan guru honorer tidak bisa hanya diselesaikan dengan pembatasan masa kerja, tetapi harus dicarikan solusi jangka panjang yang berpihak kepada para pendidik.

Polemik ini mencuat setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah pada 2026.

Dalam salah satu poin surat edaran itu disebutkan, penugasan guru honorer atau guru non-ASN di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah, khususnya sekolah negeri, hanya diperbolehkan sampai 31 Desember 2026.

Aturan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer. Sebab, banyak dari mereka selama ini telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri, namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Lalu Hadrian Irfani menilai pemerintah perlu mengambil langkah besar agar masalah guru honorer tidak terus berulang setiap tahun.

Ia pun mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi permanen dalam menyelesaikan polemik penghapusan guru honorer sebagai konsekuensi dari Undang-Undang ASN.

“Solusi jangka panjangnya, Presiden Prabowo Subianto perlu mengangkat seluruh guru di Indonesia sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Lalu Hadrian Irfani.

Ia berpandangan, keberadaan guru honorer selama ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Karena itu, kata dia, pemerintah tidak boleh hanya melihat guru honorer dari sisi status administrasi semata. Pengabdian mereka juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan.

“Guru honorer selama ini ikut menopang pendidikan nasional. Mereka mengajar, mendidik, dan mengisi kekosongan guru di banyak sekolah,” katanya.

Lalu juga menilai, apabila pemerintah benar-benar ingin menata sistem kepegawaian di sektor pendidikan, maka prosesnya harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan guru yang sudah lama mengabdi.

Ia berharap pemerintah pusat segera menyiapkan skema penyelesaian yang jelas, termasuk memastikan tidak ada guru honorer yang kehilangan pekerjaan tanpa solusi.

“Jangan sampai penataan ASN justru membuat para guru yang sudah lama mengabdi menjadi korban kebijakan,” ucapnya.

Menurutnya, pengangkatan guru menjadi PNS bukan hanya soal status pekerjaan, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap profesi pendidik.

Dengan status yang lebih jelas, kesejahteraan guru diharapkan meningkat. Hal itu juga diyakini dapat berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.

“Kalau negara ingin pendidikan maju, maka kesejahteraan dan kepastian status guru harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Polemik penghapusan guru honorer ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian, terutama menjelang batas akhir penugasan guru non-ASN di sekolah negeri pada 31 Desember 2026.

Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut, apakah melalui pengangkatan massal, skema ASN PPPK, atau kebijakan khusus lain bagi para guru honorer.***