BOGOR.POJOKSATU.id - Program pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena jumlah unit yang besar, tetapi juga karena proses produksinya yang dinilai berlangsung sangat cepat.

Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, tepatnya sekitar 11 bulan, sebanyak 21.801 unit motor listrik merek Emmo telah diproduksi dan siap digunakan. Kendaraan ini dirakit oleh PT Yasa Artha Trimanunggal dengan dua varian utama, yakni tipe skuter dan trail.

Namun, di tengah percepatan produksi tersebut, muncul isu yang ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah pihak menduga bahwa sebagian besar komponen motor listrik itu berasal dari luar negeri, khususnya China, yang kemudian dirakit di Indonesia dan dipasarkan dengan merek lokal.

Skema ini kerap disebut sebagai white labeling, yakni praktik penggunaan komponen jadi dari luar negeri yang kemudian dirakit ulang sebelum diberi identitas merek domestik.

“Komponen datang dalam kondisi siap pakai, lalu dirakit di dalam negeri seperti menyusun bagian-bagian utama kendaraan,” demikian narasi yang beredar di publik terkait proses produksinya.

Proses perakitan tersebut mencakup pemasangan roda, penyambungan sistem kelistrikan, hingga tahap akhir berupa penempelan identitas merek Emmo.

Meski menuai kritik, praktik ini secara regulasi tidak melanggar aturan. Produk yang dirakit di dalam negeri tetap dapat dikategorikan sebagai produk lokal selama memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Berdasarkan data dalam e-katalog pemerintah, motor listrik Emmo tercatat memiliki nilai TKDN sekitar 48,5 persen. Angka ini dinilai cukup untuk memenuhi syarat minimum sebagai produk dalam negeri.

Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa meskipun legal, praktik tersebut tetap menyisakan ruang perdebatan.

“Pertanyaannya bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal esensi produk lokal itu sendiri,” menjadi salah satu pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sorotan juga mengarah pada aspek administratif. Diketahui, desain industri motor listrik Emmo baru didaftarkan pada Agustus hingga Oktober 2025, berdekatan dengan proses produksi massal yang sedang berjalan.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan motor listrik ini telah direncanakan dalam anggaran tahun 2025.

“Jumlahnya hanya 25 ribu unit, bukan 70 ribu seperti yang sempat beredar,” ujar Dadan dalam keterangannya.

Ia juga menjelaskan bahwa harga satuan motor listrik tersebut berada di kisaran Rp49,95 juta hingga Rp56,8 juta, tergantung tipe dan spesifikasinya.

Seiring berkembangnya polemik ini, publik kini semakin aktif mengawasi transparansi pengadaan barang pemerintah, termasuk soal asal komponen, proses produksi, hingga klaim produk dalam negeri.

Isu ini sekaligus membuka diskusi yang lebih luas tentang definisi dan standar “produk lokal” di tengah industri yang semakin terhubung secara global. ***