BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun.
Dalam rancangan aturan terbaru, penambahan masa wajib belajar berasal dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dengan demikian, setiap anak diharapkan mengikuti satu tahun pendidikan PAUD sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar. Setelah itu, peserta didik akan menempuh enam tahun pendidikan di SD, tiga tahun di SMP, dan tiga tahun di SMA atau sederajat.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan perluasan masa wajib belajar menjadi salah satu poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas yang saat ini sedang dibahas bersama pemerintah.
"Poin pentingnya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ada satu tahun PAUD dan kurikulum juga dipertegas terkait dengan karakter," ujar Hetifah dalam rapat kerja pembacaan RUU Sisdiknas, Rabu (8/7/2026).
Selain menambah masa wajib belajar, draf RUU Sisdiknas juga memuat sejumlah penyempurnaan terhadap sistem pendidikan nasional. Salah satunya adalah penguatan kurikulum yang menitikberatkan pada pembentukan karakter peserta didik, sekaligus meningkatkan kemampuan di bidang teknologi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Tak hanya itu, pendidikan Pancasila juga tetap menjadi bagian penting dalam kurikulum sebagai upaya memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan karakter generasi muda.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah juga mempertahankan keberadaan muatan lokal agar setiap daerah tetap dapat mengembangkan potensi dan budaya masing-masing melalui pendidikan. Selain itu, perhatian terhadap pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas turut diperkuat agar seluruh anak memiliki kesempatan belajar yang setara.
RUU Sisdiknas juga memperkenalkan sistem kredensial mikro mulai dari jenjang pendidikan menengah. Skema ini diharapkan dapat memberikan pengakuan terhadap kompetensi tertentu yang dimiliki peserta didik sehingga lebih siap menghadapi kebutuhan dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.***



